Example floating
Example floating
Advertorial

DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Paripurna KUA-PPAS APBD Tahun 2019

274
×

DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Paripurna KUA-PPAS APBD Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Wali Kota, Syahrul didampingi Wakil Wali Kota, Rahma menyerahkan pidato pengantar KUA-PPAS APBD 2019 kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

Wali Kota, Syahrul menyampaikan pidato sambutannya

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran (TA) 2019, pada hari Selasa (16/10).

Untuk pertama kalinya, Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, SPd menyampaikan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2019, sebagai orang nomor satu di Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menyampaikan pidato pengantar KUA-PPAS APBD tahun 2019.
Syahrul mengatakan KUA PPAS disusun dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan money follows program. Artinya program yang benar-benar bermanfaat sajalah yang dialokasikan.

Penyusunan RAPBD tahun 2019 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

Para anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir
“Pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Syahrul.

Syahrul menambahkan, Pemko Tanjungpinang tetap menaruh perhatian pada program strategis dalam RAPBD 2019. Ini merupakan komitmennya dalam menjalankan capaian target dalam rancangan RPJMD kota Tanjungpinang periode 2018-2023.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019.

“Kebijakan umum anggaran serta prioritas dan pelaporan anggaran tahun anggaran 2019 yang disusun Pemerintah Kota Tanjungpinang merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal efisien efektif dan akuntabel,” paparnya.

Suasana paripurna
Syahrul mengatakan RAPBD 2019 dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Penyusunan kebijakan umum tersebut dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik holistik integratif dan spasial.

“Serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan kode program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi perangkat daerah yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia mengatakan, hal tersebut mengisyaratkan bahwa pencapaian Prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi serta seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian prioritas nasional, program prioritas daerah, kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.

“RAPBD tahun 2019 menjadi tonggak penting Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mengarungi tahun pertama RPJMD periode 2018-2023 yang mana sebelumnya sudah diawali dengan beberapa program strategis kepemimpinan walikota dan wakil walikota periode 2018-2023 yang telah diakomodir dalam APBD perubahan Tahun Anggaran 2018,” katanya.

Syahrul menjelaskan, program tersebut meliputi, peningkatan kualitas sarana dan prasarana pembuktian melalui Bank, menggunakan lampu penerangan jalan di beberapa titik wilayah Kota Tanjungpinang.

Selain itu, program lainnya yakni, perencanaan publik untuk akses internet bagi warga di wilayah Kota Tanjungpinang, penyusunan laporan senter 4A lokasi untuk guru TPQ, pelaksanaan kegiatan wisuda santri dan pemberian insentif bagi imam masjid dan penggali kubur.

Kemudian, program lainnya yakni penyiapan rumah singgah dan sekaligus penyiapan sarana transportasi bagi warga Tanjungpinang yang akan berobat ke Kota Batam, santunan duka bagi warga Tanjungpinang yang meninggal dunia.

“Program strategis lainnya akan ditindaklanjuti kembali pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjalankan capaian target dalam rancangan revisi RPJMD Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Adapun, Rancangan APBD Tahun 2019 Kota Tanjungpinang adalah sebesar Rp.711,20 Miliar dimana Pendapatan Daerah sebesar Rp.700,01 Miliar yang meliputi PAD sebesar Rp.160,78 Miliar.

Pendapatan pajak daerah Rp.78,64 Miliar. Hasil retribusi daerah Rp.6,31 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp.3,77 Miliar, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp.72,04 Miliar. Dana perimbang Rp.491,71 Miliar.

“Program dan kegiatan tetap dilaksanakan dengan baik dan efektif sehingga bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Tanjungpinang tercinta ini,” tegas Wali Kota Tanjungpinang itu.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Suparno dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma serta Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD dan Seluruh kepala OPD di lingkup Pemko Tanjungpinang.

Selanjutnya, pimpinan DPRD, melalui Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno menerima draf naskah pidato penyampaian KUA PPAS APBD 2019 dari Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

Comment