Example floating
Example floating
BengkalisBreaking News

Diduga Kurang Pengawasan, Proyek Turap Simpang Salak Rupat Dikerjakan Asal Jadi

5501
×

Diduga Kurang Pengawasan, Proyek Turap Simpang Salak Rupat Dikerjakan Asal Jadi

Sebarkan artikel ini
Inilah kegiatan proyek Pembangunan Turap Beton Simpang Salak kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (13/10/2023). /Sofyan

Bengkalis, suarakepri.com – Diduga kurangnya pengawasan dari dinas terkait terhadap pembangunan proyek yang saat ini sedang berjalan berdampak buruk terhadap kualitas proyek, hal tersebut terjadi kegiatan proyek Pembangunan Turap Beton Simpang Salak kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (13/10/2023).

Pantauan di lapangan, proyek Pembangunan Turap Beton yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis yang dikerjakan oleh CV.PRIMATAMA dengan nilai kontrak sebesar Rp.725.943.376 tersebut diduga terlihat dikerjakan terburu-buru sehingga hasilnya tidak maksimal.

Plang pengerjaan proyek di Rupat.

Dari hasil investigasi awak media dilapangan, pemasangan tiang pancang turap yang dipasang kurang dalam akibat kualitas beton cor tiang pancang yang dibuat dilokasi proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis K-175.

Selain dikerjakan asal jadi, pelaksanaan proyek tersebut juga diduga menggunakan material yang tidak memenuhi syarat seperti material pasir yang digunakan pada proyek tersebut menggunakan material pasir laut yang ditenggarai mengandung kadar garam yang tinggi sehingga mutu concrete yang dihasilkan untuk cetak tiang pancang ditenggarai tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek).

“Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Agus Sukri saat ditemui dan dikonfirmasi pada 9 Oktober 2023, mengatakan terkait pemasangan tiang pancang yang hanya sekitar 2,5 meter dari yang seharusnya 4 meter mengaku hanya mendapatkan laporan dari kontraktor pelaksana yang beralasan lahan tanah lokasi pemancangan keras,” kata Agus Sukri.

Alasan yang tampaknya dibuat buat dan tidak dapat dibenarkan sama sekali apalagi mengingan lokasi proyek tersebut merupakan lahan tanah gambut (redang).

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang diminta untuk mengusut dugaan penyimpangan pada proyek tersebut. Adanya kesan pembiaran dari pihak dinas terkait diduga tak terlepas dari praktek kong-kalikong dengan kontraktor pelaksana.

 

Penulis : Sofyan

Comment