Example floating
Example floating
Lingga

Pemkab Lingga Mengajukan 420 Guru Dengan Sistem PPPK ke Kemendikbud dan Menpan-RB

794
×

Pemkab Lingga Mengajukan 420 Guru Dengan Sistem PPPK ke Kemendikbud dan Menpan-RB

Sebarkan artikel ini

Lingga, SuaraKepri.com – Upaya meningkatkan kealitas pendidikan di daerah pesisir, Pemerintah Kabupaten Lingga sudah mengajukan perekrutan tenaga pendidikan untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 420 guru.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam, ia mengatakan pengajuan penambahan tenaga didik ini merupakan gagasan untuk mengatasi kekurangan guru di daerah-daerah terpencil di kabupaten ini.

“Ini upaya bupati untuk menjawab kekurangan guru di beberapa wilayah di Kabupaten Lingga, tentunya akan disortir lagi oleh kementerian terkait,” kata Kepala Disdik Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam, Kamis (25/03/2021).

Surat tersebut menurutnya sudah dikirimkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Lingga, Muhammad Nizar.

Surat ditujukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Dengan diajukan jumlah PPPK tersebut, diharapkan dapat menjawab kekurangan guru yang ada di beberapa wilayah terpencil di Kabupaten Lingga.

Wakil Bupati Kabupaten Lingga Neko Wesha Pawelloy beberapa waktu lalu mengungkapkan dengan kondisi geografis Kabupaten Lingga yang terdiri dari pulau-pulau kecil, menjadi tantangan tersendiri bagi guru yang mau bertugas di daerah terpencil.

“Kami sadari kondisi geografis kita, yang memang tidak mudah dijangkau, tapi kami yakin masih banyak putra-putri daerah kita yang bersedia ditugaskan di daearah-daerah kepulauan,” ujarnya.

Seperti yang dilansir dari laman resmi Itjen Kemendikbud RI, ada beberapa kriteria utama yang diprioritaskan untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2021.

Diantaranya guru honorer di sekolah negeri dan swasta, termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya.

Kemudian terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Comment