Example floating
Example floating
Lingga

Peraturan Pemilu No.18 Tahun 2023, KPU Lingga Tidak Memiliki Wewenang Cabut Laporan Dana Kampanye

1395
×

Peraturan Pemilu No.18 Tahun 2023, KPU Lingga Tidak Memiliki Wewenang Cabut Laporan Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu Provinsi Kepri, dimana sidang dana kampanye Partai Nasdem Lingga berlangsung./dok

Lingga, SuaraKepri.com – Lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran adminitrasi Partai NasDem Lingga sebagai terlapor 2 dan KPU Lingga sebagai terlapor 1 atas Laporan dana Kampanye, sidang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepri di Tanjung Pinang, Rabu (24/04/24).

KPU Lingga membantah tidak menjalankan tugas dengan semestinya, menurut Ketua KPU Kabupaten Lingga Ardhy Aulia, pihaknya sudah menjalankan pemilihan umum sesuai peraturan pemilu nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye.

Yang mana dalam peraturan tersebut, KPU Lingga sebagai penyelenggara tidak memiliki wewenang untuk mencabut apalagi membatalkan pelaporan dana kampanye yang di ajukan oleh parpol.

“Terlapor 1 (KPU Lingga) tidak diberikan wewenang untuk mencabut atau menarik kembali laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik yang telah diterima,” kata Ardhy

Lebih jauh Ardhy menjelaskan, dalam setiap sesi dan pelaksanaan pihaknya selalu di dampingi dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Lingga hingga tahapan pelaporan dana kampanye selesai.

“KPU Lingga tidak atau belum menerima teguran atau saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Lingga yang dikarena menyelenggarakan tahapan pemilu yang tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan dalam pemilu tahun 2024,” Ungkap Ardhy.

Ardhi berharap, majelis hakim Bawaslu Kepri dapat mengkaji dengan sebaik baiknya agar membuat keputusan seadil-adilnya untuk sidang dugaan kesalahan adminitrasi Partai Nasdem ini

“Dengan bukti dan uraian disertai dengan bukti yang dilaporkan terlapor 1 (KPU Lingga) meminta Bawaslu Kepri menerima esepsi terlapor 1 serta mengkaji dan memutuskan dengan seadil-adilnya,” imbuh Ardhy.

Diketahui, Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan pada hari Senin, 29 April 2024.

Penulis : Febrian S.r

Comment