Promo FBS
FBS Reliable Broker
Breaking NewsKriminalTanjungpinang

Korban Rayuan, Seorang Anak Mendapatkan Ancaman dari Pelaku Pencabulan

2111
×

Korban Rayuan, Seorang Anak Mendapatkan Ancaman dari Pelaku Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Perppat Bentan bersama PKBI Kepri sedang mendampingi korban terkait dugaan pencabulan yang dialaminya, di Polresta Tanjungpinang pada hari Senin tanggal 06 Febuari 2022./Foto : Thafan Casper

Tanjungpinang, suarakepri.com – Lagi. Seorang anak menjadi korban bujuk rayu hingga hamil diluar nikah menambah angka kasus korban persetubuhan dan pencabulan yang terjadi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (06/02).

Hal ini berdasarkan informasi dari Ketua Advokasi dan Pelayanan Masyarakat Organisasi Masyarakat Persaudaraan Pemuda Pemudi Tempatan (Perppat) Bentan, Yandika Galant Ramadhan, S.H. atau kerap disapa Galen yang juga sebagai pendamping korban.

Menurut keterangannya. Korban berinisial U dengan usia 18 tahun pada bulan September tahun 2022. Saat ini kandungannya sudah jalan 7 bulan. Berdasarkan data tersebut, ia menilai pelaku dan korban telah melakukan hubungan intim pada saat korban masih dibawah umur.

Menirukan informasi dari korban, Galen menjelaskan alasan korban mau melakukan hubungan intim dikarenakan telah dijanjikan untuk segera dinikahi jika suatu saat ia hamil.

Namun, setelah mengetahui korban sudah dua bulan tidak Haid, pelaku langsung meninggalkan korban dan menolak untuk mempertanggungjawabkan hasil dari perbuatannya.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya bersama Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) daerah Kepri telah melaporkan permasalahan tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tanjungpinang.

“Kami sebelumnya sudah menunggu etikat baik dari pelaku, namun pelaku melontarkan ancaman kepada korban hingga membuat kejiwaan korban terganggu,” pungkas Galen pada saat sedang mendampingi korban di Polresta Tanjungpinang.

Menurutnya, jika merujuk pada ketetapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), permasalahan ini merupakan perkara serius, bukan pidana ringan.

Hal ini juga mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Permasalahan ini akan terus kami pantau, dan pelaku harus ditindak tegas. Kami juga menghimbau kepada para korban lainnya
khususnya di Kabupaten Bintan, Insyallah Perppat Bentan bersama PKBI Kepri dan instansi yang terlibat siap untuk membantu, baik dalam pendampingan upaya Hukum dan Psikologis korban,” ungkap Galen.

Penulis : Thafan

Comment