Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

PDAM Tirta Kepri Berubah Status Menjadi Perumda

1610
×

PDAM Tirta Kepri Berubah Status Menjadi Perumda

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, suarakepri.com – Status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Label yang selama ini melekat dan dikenal masyarakat Indonesia dengan nama PDAM kini telah berubah menjadi PERUMDA Air Minum Tirta Kepri.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Kepri, Mamat, S. Sos

Direktur PDAM Tirta Kepri, Mamat, S.sos menjelaskan perubahan nama menjadi Perumda Tirta Kepri sudah sesuai dengan amanat PP No. 54 tahun 2017.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mamat melalui media WA (WhatsApp) yang membenarkan perubahan bentuk PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta Kepri, pada hari Jum’at (12/03).

Mamat menjelaskan perubahan tersebut telah disahkan pada tanggal 15 Desember 2020 sesuai pengesahan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri.

“Perubahan tersebut tentunya akan memberikan dampak positif bagi Pemprov Kepri,” ujarnya.

Dampak positifnya yaitu Perumda Air Minum Tirta Kepri bisa lebih mandiri.

“Dan tentu saja semua itu dengan dukungan penuh Pemprov Kepri selaku pemilik modal,” jelasnya.

Kemandirian tersebut berupa bentuk kerjasama atau perkembangan perusahaan dengan pihak lainnya baik dari pembiayaan, transformasi teknologi dan perkembangan lainnya.

“Tentu saja hal ini tanpa harus selalu bergantung pada APBD Provinsi Kepri dan atas persetujuan Pemprov Kepri,” tutupnya.

Comment