Tingkatkan Kesadaran Akan Perlindungan Kelompok Rentan, PKBI Kepri Gandeng Praktisi Hukum

Usai kegiatan serial meeting pertemuan jejaring CSO hukum dan perlindungan dari kekerasan, PKBI daerah Kepri foto bersama dengan Praktisi Hukum, Muhammad Faisal, S.H., M.M di Leko Coffe Tanjungpinang, Kamis (25/05). F/: Thafan Casper

Tanjungpinang, suarakepri.com – Kurangnya pengetahuan masyarakat akan perlindungan hukum, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) daerah Kepulauan Riau (Kepri) gandeng salah satu Praktisi Hukum Muhammad Faisal, S.H., M.M. yang di nilai aktif dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.

Dalam kesempatannya, Nani Nuraeni selaku PO Inklusi PKBI Kepri menerangkan bahwasanya dengan terlibat salah satu praktisi hukum pada kegiatan serial meeting pertemuan jejaring CSO hukum dan perlindungan dari kekerasan pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok rentan tentang perlindungan hukum.

banner 336x280

Seperti yang diketahui, banyaknya kejadian kekerasan fisik termasuk kekerasan seksual masih kerap kali terjadi di berbagai kalangan kelompok rentan, seperti mendapatkan perlakuan kasar, tindakan diskriminasi baik secara langsung maupun tidak langsung dari orang-orang disekitar korban.

Pada kasus-kasus tertentu yang sering terjadi, masih banyak korban yang takut dan ragu untuk melaporkan tindakan kekerasaan yang di alaminya, sehingga sulit untuk mengetahui mekanisme alur laporan yang harus di lakukan.

Tidak jarang juga keluarga korban justru mengabaikan kasus kekerasan terhadap anggota keluarganya dan memilih tidak melanjutkan proses hukum, selain itu adanya intimidasi atau power abuse dari oknum-oknum kepada korban yang dianggap tidak memenuhi standar normatif sosial di masyarakat.

“Saat ini ada sebagian perwakilan dari kelompok rentan yang telah menjadi mitra strategis di PKBI daerah Kepri, dengan melihat situasi dilapangan maka kami menilai perlu adanya penguatan pengetahuan dan informasi mengenai perlindungan hukum, sehingga dalam hal ini kami pun melibatkan Pak Faisal sebagai mitra kami untuk memberikan edukasi yang diperlukan,” ujar Nani di Leko Coffe Tanjungpinang, Kamis (25/05).

Ia juga menerangkan. Pada pertemuan yang pernah dilaksanakan oleh PKBI daerah Kepri telah membentuk Forum Keluarga yang terdiri dari kerabat dekat mitra strategis, dimana salah satu tujuan dari forum tersebut diharapkan adanya peran aktif untuk melakukan pendampingan pada korban dalam menjalani proses hukum.

“Harapan kami akan ada relawan dari forum keluarga yang dapat terlibat aktif sebagai paralegal, tujuannya agar jika suatu saat nanti ditemukan permasalahan yang berkaitan dengan hukum maka teman-teman yang menjadi korban tidak ragu lagi untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib,” ungkap Nani.

Dilain pihak, Muhammad Faisal, S.H., M.M. selaku Praktisi Hukum juga membenarkan adanya fenomena-fenomena yang terjadi dilapangan, dimana dalam hal ini masih banyak kelompok rentan tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak berwajib.

“Meskipun ada sebagian kelompok yang dikategorikan sebagai kelompok rentan, mereka juga memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama, dan peran keluarga juga sangat dibutuhkan, dalam hal ini sebagai support system bagi para korban,” ujar Faisal.

Ia juga menegaskan bahwasanya setiap kehadiran advokat atau pengacara itu sendiri hadir demi membela hak-hak bagi setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum tanpa memandang perbedaan dan status, dalam hal ini berprinsip pada hukum.

“Jadi kita memiliki prinsip hukum yang sama, bahwa kesetaraan dimuka hukum dalam konstitusi sudah disebutkan secara tegas, setiap warga negara itu memiliki kedudukan yang sama. Maka dari itu kehadiran advokat adalah untuk melakukan pendampingan agar hak-hak warga negara itu bisa terpenuhi dengan baik,” pungkas Faisal.

Comment