Jakarta, suarakepri.com – Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dengan DKP Provinsi Kepri. Perkumpulan BATIN Kepulauan Riau bersama perwakilan para Pengusaha Bintan dan Masyarakat Pesisir mengajukan pernyataan sikap secara langsung kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) RI.
Kedatangan rombongan tersebut disambut langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah dari Kemenko Polhukam RI di ruang pertemuan Menko polhukam pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023.
Berdasarkan informasi dari Ketua Pengurus Perkumpulan BATIN KEPRI, Said Afzaldy al Qudsy menerangkan, kedatangannya bersama rombongan masih dalam rangka pembahasan penolakan PP No 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Sehubungan dengan di terbitkan peraturan pemerintah tersebut, pihaknya telah mengajukan 7 poin pernyataan sikap yang didasari atas permasalahan dan kondisi wilayah yang ada di Kepri.
Adapun pernyataan sikap tersebut adalah :
- Menolak PP Nomor 11 Tahun 2023, dengan alasan tidak ada fasilitas penunjang yang memadai. Misalnya pelabuhan, petugas, ketersediaan sarana dan prasarana lainnya, subsidi BBM serta minimnya hasil tangkapan laut di jalur II (12 mil) yang mendukung peraturan tersebut.
- Besarnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) 5% yang memberatkan para pelaku usaha kelas menengah kebawah.
- Akan terjadinya kepadatan diwilayah tangkapan di jalur II (12 mil), dan rawan terjadi gesekan diantara para nelayan.
- Akan melemahkan Ketahanan Negara, dalam segi perekonomian dan sosial masyarakat.
- Mengatur kehadiran kapal – kapal Nelayan yang berasal dari luar wilayah Kepulauan Riau dengan tetap menjaga eksistensi kearifan lokal yang melekat pada jati diri daerah yang termaktub pada pasal 1 ayat 30 UU nomor 32 Tahun 2009.
- Mengaharapkan kepada Pemerintah Pusat kepastian, selambat – lambatnya sebelum tanggal 30 Juli 2023.
- Dan Apabila penolakan ini tidak dapat terpenuhi, maka perkumpulan BATIN KEPRI bersama PELAKU USAHA dan MASYARAKAT PESISIR Provinsi Kepulauan Riau, siap melakukan aksi nyata diruang akses jalur laut dan darat.
“Pada dasarnya PP No 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur sebaiknya harus disesuaikan dengan kearifan lokal yang memang sudah tertuang pada pasal 1 ayat 30 UU nomor 32 Tahun 2009. Maka dari itu kami berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali dengan menyesuaikan kearifan lokal,” pungkas Said pada saat audiensi.
Menanggapi kedatangan rombongan dari Kepulauan Riau. Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah dari Kemenko Polhukam RI Drs. Syamsudin mengatakan bahwasanya apa yang menjadi masukan pada hari ini tentunya akan ditampung terlebih dahulu.
“Tentunya apa yang menjadi keinginan dari rombongan akan kami tindaklanjuti dengan melihat dampaknya kepada masyarakat. Selain itu saya berharap agar gerakan ini jangan sampai ditunggangi oleh elit politik sehingga dapat merusak keinginan baik dari kawan-kawan,” harap Syamsudin.
Dilain sisi. Jeki Sutrisno selaku perwakilan dari para Pengusaha Muda sekaligus masyarakat Bintan Pesisir mengungkapkan bahwasanya pihaknya sangat mengapresiasi sambutan yang diberikan oleh Menko Polhukam RI.
“Terimakasih sebelumnya saya ucapkan atas sambutan yang sangat baik dari Menko Polhukam. Harapan kami ya semoga dengan audiensi yang telah dilaksanakan sebelumnya, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali peraturan tersebut dengan lebih memperhatikan kondisi dan kebutuhan dari masyarakat daerah itu sendiri. Besar harapan kami agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Jeki pada saat diwawancarai pada hari Selasa (25/07).
Penulis : Thafan Casper

Comment