Lingga, SuaraKepri.com – Sebuah kapal tongkang bermuatan bauksit dengan nama Bukit Emas 2312SC47-5J ditemukan terdampar di perairan Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, pada Sabtu (18/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Penemuan ini menjadi sorotan publik, terutama karena lokasi tongkang tersebut berada di area konservasi, yang dilaporkan telah mencemari habitat yang dilindungi. Kejadian ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga.
Ketua HNSI Kabupaten Lingga, Ruslan, mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki insiden ini. Ia meminta institusi terkait untuk memanggil pemilik tongkang serta agen pelayaran guna mempertanyakan legalitas izin pelayaran dan muatan bauksit yang dibawa. “Kami meminta klarifikasi terkait izin pelayaran tongkang ini, apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini harus dibuktikan secara transparan,” tegas Ruslan.
Lebih lanjut, Ruslan menyoroti potensi pelanggaran hukum terkait asal muatan bauksit yang diangkut oleh tongkang tersebut. Ia mempertanyakan apakah bauksit tersebut berasal dari tambang legal yang memiliki izin operasional dan dokumen lengkap sesuai peraturan perundang-undangan. “Legalitas tambang dan izin pengangkutan bauksit ini harus dipastikan. Jika ditemukan pelanggaran, maka pemilik material harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.
Kejadian ini juga menimbulkan kekhawatiran besar karena tongkang ditemukan berada di titik koordinat area konservasi yang seharusnya terlindungi dari aktivitas merusak. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan di kawasan konservasi dapat dikenakan sanksi tegas. “Ini bukan hanya soal pelayaran ilegal, tetapi juga potensi kerusakan ekosistem yang harus segera ditangani,” tambah Ruslan.
Sebagai kawasan konservasi, perairan Desa Laboh memiliki peran penting dalam melestarikan keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat akibat pencemaran seperti tumpahan bauksit atau limbah lainnya dapat berdampak negatif pada kehidupan laut dan ekosistem sekitar. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menegaskan perlunya perlindungan lingkungan di wilayah pesisir.
Selain itu, menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia wajib memiliki izin pelayaran resmi dan memenuhi standar keselamatan pelayaran. Jika ditemukan pelanggaran, pemilik kapal dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Ruslan juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. “Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” katanya.
Pihak HNSI juga mengingatkan bahwa kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya laut. “Kerusakan ini mengancam mata pencaharian kami. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas,” ujar Ruslan.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik tongkang terkait kejadian tersebut. Namun, pihak berwenang diharapkan segera mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan adanya pelanggaran hukum.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah diharapkan turut berperan aktif dalam memantau dan mengawasi aktivitas di wilayah konservasi. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan dan penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pelaku usaha, harus memiliki komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan hidup generasi mendatang.
Penulis : Febrian S.r







Comment