Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

PHI Tanjungpinang Kabulkan Gugatan Upah Lembur Eks Pekerja, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Mediasi Disnaker

694
×

PHI Tanjungpinang Kabulkan Gugatan Upah Lembur Eks Pekerja, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Mediasi Disnaker

Sebarkan artikel ini
Agung Ramadhan Saputra, S.H. (ist)

Tanjungpinang, suarakepri.com – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan sebagian gugatan mantan pekerja CV. Mitra Bangun Lestari, Fandika Andi Chaidir. Melalui putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur yang selama ini dituntut penggugat. Putusan dibacakan pada Senin (29/9/2025).

Dalam amar putusan yang diakses melalui akun e-court kuasa hukum penggugat, majelis hakim menegaskan bahwa tuntutan mengenai kewajiban pembayaran upah lembur dinyatakan sah dan beralasan.

Kuasa hukum penggugat, Agung Ramadhan Saputra, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

“Pada prinsipnya, putusan hakim harus kita anggap benar,” ujar Agung, usai menerima salinan putusan.

Namun, ia juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang. Menurut Agung, mediator justru mengarahkan perkara ini seolah-olah hanya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), padahal pengaduan sejak awal berkaitan dengan hak normatif pekerja, termasuk hubungan kerja dan kewajiban pesangon.

“Pengaduan kami jelas, yaitu soal hak-hak pekerja. Tapi entah kenapa anjuran mediator malah bergeser hanya pada aspek PHK. Ini patut dipertanyakan,” jelasnya.

Lebih jauh, Agung menduga ada indikasi kolusi yang dapat merugikan pekerja. Ia menyebut praktik semacam itu kerap terjadi, di mana perusahaan berusaha menghindari kewajiban membayar pesangon dengan memanfaatkan celah dalam proses mediasi.

“Dalam banyak kasus, pengusaha mencari cara agar terbebas dari kewajiban normatif. Jika ini dibiarkan, pekerja akan selalu berada di pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Meski putusan pengadilan telah keluar, pihak penggugat memastikan masih akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Sikap kami jelas, kami akan mengajukan kasasi,” pungkas Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Mitra Bangun Lestari maupun Disnaker Kota Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait putusan ini.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat