Promo FBS
FBS Reliable Broker

Kode Etik Perilaku Internal

Kode Etik Perilaku Internal Perusahaan Pers
Media Suara Kepri
PT. SUARA KEPRI MANDIRI
Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan Suara Kepri wajib:

1. Mengenakan tanda pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan tercantum dalam Box Redaksi.
2. Wartawan Suara Kepri selalu berpedoman pada KEJ dan KPW, serta berpakaian yang rapi dan sopan.
3. Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan terutama janji dengan setiap Narasumber.
4. Wartawan Suara Kepri dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
5. Wartawan Suara Kepri wajib melakukan cek n ricek (Cover Both Side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan oleh Redaksi.
6. Wartawan Suara Kepri tidak diperkenankan mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
7. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
8. Wartawan Suara Kepri wajib bertindak independen dan tidak tendensius dalam meliput konflik maupun bermuatan politik.
9. Wartawan Suara Kepri tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
10. Wartawan Suara Kepri dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang vital untuk publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam cerita/berita. (Penjelasan: informasi vital adalah informasi yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik. Teknik penyamaran digunakan sesuai SOP Perusahaan dan segala biaya yang timbul selama penyamaran merupakan tanggungjawab perusahaan.
11. Setiap berita yang terbit merupakan tanggungjawab Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab Suara Kepri.

12. Dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Ditetapkan di Tanjungpinang, 20 Agustus 2021

 

Direktur