PEKANBARU, SuaraKepri.com – Konflik antara pendiri dan manajemen Riau Pos Grup (RPG) memasuki babak baru. Rida K Liamsi, mantan Chairman yang juga pendiri koran Riau Pos, menyatakan akan menarik kembali seluruh saham atas namanya di lingkungan Riau Pos Grup yang saat ini dikuasai Jawa Pos Grup. Langkah ini ditempuh karena ia merasa haknya dizalimi dan pengalihan saham yang pernah dilakukannya dinilai cacat hukum.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rida menyatakan akan mencabut “semua kebaikan” yang pernah diberikan kepada Riau Pos Grup dan Jawa Pos Grup. “Saya akan mengambil kembali semua kebaikan yang pernah saya beri, termasuk mengambil kembali saham-saham yang pernah dialihkan dari namanya kepada Riau Pos Grup,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Target Awal
Rida mengaku telah menugaskan perusahaan keluarganya, PT Erdeka Putera Investama, untuk memproses dan melakukan langkah hukum guna mengambil kembali seluruh saham dan aset atas namanya. Target awal meliputi:
· PT Batam Jaya Propertindo – pemilik dan pengelola Gedung Graha Pena Batam. Berdasarkan akta notaris, pemegang saham pendiri adalah Dahlan Iskan (60%) dan Rida K Liamsi (40%). Saham Rida kemudian dialihkan sebagian ke PT Sijori Interbintana Pers (Batam Pos) dan PT Ripos Bintana Press (Percetakan Batam).
· PT Riau TV – pemegang saham pendiri Dahlan Iskan 51% dan Rida K Liamsi 49%.
· PT Riau Jaya Propertindo – pemilik dan pengelola Gedung Graha Pena Riau yang kini dikuasai pihak Jawa Pos Grup.
Rida juga menyatakan akan mengajak Dahlan Iskan untuk mengambil kembali saham atas namanya yang dialihkan ke PT Sijori Interbintana Pers.
Dahlan Iskan Siap Bela Rida
Menariknya, Dahlan Iskan justru menyatakan siap membela Rida K Liamsi di ruang sidang. Dahlan diketahui merupakan tokoh yang mendorong Rida mendirikan surat kabar di Pekanbaru pada akhir 1990-an. Dukungan Dahlan menambah daftar tokoh nasional dan daerah yang menyatakan keprihatinan atas perkara yang menjerat Rida K Liamsi.
Dukungan terhadap pendiri Riau Pos Grup, H. Rida K. Liamsi, terus mengalir menjelang persidangan perkara yang dihadapinya. Kali ini, mantan Menteri BUMN sekaligus tokoh pers nasional, Dahlan Iskan, disebut siap memberikan kesaksian apabila dibutuhkan dalam proses persidangan.
Kesiapan Dahlan Iskan dinilai penting karena ia merupakan salah satu sosok yang mengetahui secara langsung sejarah berdirinya Riau Pos, termasuk awal kerja sama antara Jawa Pos dan Riau Pos yang menjadi tonggak perkembangan perusahaan media tersebut.
Sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan perkara itu berharap kesaksian Dahlan dapat memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim mengenai sejarah berdirinya Riau Pos, peran Rida K. Liamsi dalam membangun perusahaan dari nol, hingga proses kerja sama strategis dengan Jawa Pos yang mendorong Riau Pos berkembang menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera.
Kronologi Konflik dan “Pengkhianatan”
Rida mengaku bersama Dahlan Iskan membangun Riau Pos Grup dari nol. “Kebaikan dan pengorbanan saya telah dihianati dan saya dizalimi. Ibarat air susu dibalas dengan air tuba. Saya akan terus melawan dan menuntut hak saya,” ujarnya setelah bertemu dengan Ketua MKA LAMR Datuk Seri Raja Marjohan dan Ketua DPH LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil.
Perseteruan ini sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Konflik bermula dari perselisihan antara pendiri perusahaan, mantan karyawan, dan manajemen Riau Pos Group yang kini dikendalikan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Kronologi Gugatan yang Gagal
Sebelumnya, Rida telah beberapa kali menempuh jalur hukum dengan hasil tidak memuaskan:
November 2025 – Gugatan perdata Rp22 miliar ke Riau Pos Group, direksi, komisaris, dan Jawa Pos ditolak PN Pekanbaru. Majelis hakim menyatakan gugatan kabur (obscuur libel). Rida menuntut gaji 2012-2017 Rp12 miliar, tantiem Rp5 miliar, pesangon Rp5 miliar, dan kerugian immaterial Rp100 miliar.
Januari 2026 – Banding Rida ditolak Pengadilan Tinggi Riau. Majelis hakim menegaskan kedudukan komisaris adalah organ pengawas, bukan pihak yang terlibat langsung dalam pengurusan perusahaan, sehingga tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat.
Kasus Pidana Penggelapan Rp50 Miliar
Di sisi lain, Rida juga menghadapi jeratan hukum pidana. Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Rida K Liamsi dan mantan Direktur PT Riau Pos Intermedia, Sutrianto, pada 18 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari laporan manajemen PT Riau Pos Intermedia ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan periode 2012-2017 saat Rida menjabat sebagai Chairman. Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhy dan Rekan, kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aset Rp1 Triliun dan 26 Perusahaan
Pada puncak kejayaannya tahun 2015, di bawah kepemimpinan Rida K Liamsi, Riau Pos Grup mengelola sekitar 26 perusahaan yang terdiri dari penerbitan surat kabar, percetakan, televisi, dan gedung perkantoran di Sumatera bagian utara. Total aset akhir tahun 2015 mencapai sekitar Rp1 triliun.
Rida mengklaim perusahaan yang berawal dari mesin cetak senilai Rp400 juta itu berkembang menjadi kelompok usaha dengan aset mendekati Rp1 triliun pada 2016, termasuk dua Gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam.
Di bawah payung Riau Pos Group, Rida memimpin 23 koran harian, 5 portal, 5 televisi, satu radio siar, dan satu provider jaringan maya yang tersebar di Sumatra bagian tengah dan utara.
Seruan Damai dari SPS Riau
Di tengah memanasnya konflik, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau mengeluarkan imbauan agar konflik diselesaikan melalui jalan damai. Dalam surat tertanggal 6 Juli 2026, SPS menilai penyelesaian secara bermartabat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri media.
SPS juga mengingatkan bahwa Rida K Liamsi adalah pendiri Riau Pos sekaligus Ketua SPS Riau pertama yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Riau Pos Grup dan Jawa Pos Grup belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Rida K Liamsi. Klaim Rida mengenai cacat hukum pengalihan saham dan pengambilalihan aset secara ilegal masih merupakan upaya dalam perjuangan atas haknya.
Konflik yang melibatkan aset triliunan rupiah dan puluhan perusahaan media ini dipastikan akan menyita perhatian publik, mengingat Riau Pos Group merupakan salah satu kelompok media terbesar di Sumatera. Akankah langkah hukum baru Rida membuahkan hasil, atau kembali kandas seperti gugatan-gugatan sebelumnya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.


Comment