Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Sembilan Ranperda Masuk Propemperda 2026, DPRD Bintan Dorong Regulasi Berbasis Lingkungan Berkelanjutan

119
×

Sembilan Ranperda Masuk Propemperda 2026, DPRD Bintan Dorong Regulasi Berbasis Lingkungan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bintan Tahun 2026, Senin (29/12/2025), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan. /F: ist

Bintan, suarakepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bintan Tahun 2026, Senin (29/12/2025), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan.

Rapat paripurna tersebut menetapkan sembilan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan menjadi landasan penyusunan regulasi daerah pada 2026, termasuk sejumlah regulasi strategis yang berkaitan langsung dengan penataan ruang, pengelolaan lingkungan, serta pembangunan berkelanjutan.

Penetapan Propemperda 2026 ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Bintan sebagai dasar hukum dalam penyusunan peraturan daerah ke depan.

Adapun sembilan Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 meliputi Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046, Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bintan 2026–2046, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perseroda BPR Bintan, Perda tentang Pengelolaan Sampah, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2026, Perda tentang APBD Tahun 2027, serta Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.

Dari sejumlah Ranperda tersebut, DPRD menaruh perhatian khusus pada regulasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup, terutama Ranperda Pengelolaan Sampah serta RTRW Kabupaten Bintan 2026–2046. Kedua regulasi tersebut dinilai krusial dalam menjawab tantangan peningkatan volume sampah, alih fungsi lahan, serta tekanan pembangunan terhadap kawasan pesisir dan lingkungan alam Bintan.

Menanggapi penetapan Propemperda tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menegaskan bahwa seluruh program pembentukan peraturan daerah telah melalui proses sinkronisasi antara kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan nasional, termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup.

“Penyusunan perda ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan, tata ruang yang berkeadilan, serta kualitas hidup masyarakat,” ujar Ronny.

Ia menekankan pentingnya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar setiap perda yang dibahas mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Ronny menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan siap mendukung penuh proses pembahasan seluruh Ranperda agar dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Comment