Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Warga Miskin Diminta Bayar Pengobatan, KTP Digadaikan, Perangkat Desa Terpaksa Galang Dana

1076
×

Warga Miskin Diminta Bayar Pengobatan, KTP Digadaikan, Perangkat Desa Terpaksa Galang Dana

Sebarkan artikel ini
Ini aja, Ketua RW 01 Desa Kelong, Mustofa Bisri alias Tofa saat mendampingi warganya di RSUD Kijang, Sabtu (28/06). /F: TC

Bintan, SuaraKepri.com — Dugaan pelanggaran prosedur layanan kesehatan gratis di RSUD Kabupaten Bintan mencuat setelah rekaman percakapan antara Ketua RW 01 Desa Kelong, Mustafa Bisri, dan pihak rumah sakit beredar luas di kalangan media. Rekaman berdurasi lima menit itu dikirim langsung oleh Mustafa kepada redaksi Suara Kepri sebagai bentuk keprihatinan atas pelayanan yang diterima oleh salah satu warganya yang kurang mampu.

Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan yang dialami Nurfika F, seorang perempuan warga Desa Kelong, pada Selasa, 25 Juni 2025. Korban mengalami benturan di bagian kepala dan segera dibawa ke RSUD Kabupaten Bintan untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, alih-alih menerima layanan tanpa biaya sesuai haknya sebagai warga Bintan, keluarga korban justru diminta membayar sejumlah uang.

Meski sempat dirawat, dalam rekaman tersebut, Mustafa Bisri terdengar menyampaikan keberatannya kepada petugas rumah sakit, mempertanyakan dasar hukum mendapatkankan layanan gratis terhadap pasien yang telah menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP Bintan.

“Ini orang tidak mampu, punya KTP dan KK Bintan. Kenapa tetap disuruh bayar? Bukankah mereka berhak mendapat pengobatan gratis?” ujar Mustafa dalam rekaman itu.

Lebih memprihatinkan, dalam percakapan itu juga terungkap bahwa KTP milik pasien digadaikan sebagai jaminan pembayaran, suatu tindakan yang dinilai tidak etis dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan publik.

Karena tidak ingin pasien terus menunggu penanganan medis, Mustafa akhirnya membayarkan biaya pengobatan tersebut dari dana pribadi. Bahkan, perangkat desa setempat terpaksa melakukan pungutan sukarela dari warga dan lingkungan sekitar untuk menutupi kekurangan biaya pengobatan.

“Saya tetap bayar, tapi ini jelas maladministrasi. Aturannya sudah jelas, warga tidak mampu asal punya KTP dan KK Bintan, wajib dilayani secara gratis,” tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bintan Nomor 7 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Perbup Nomor 9 Tahun 2022, seluruh warga Kabupaten Bintan yang tidak memiliki BPJS atau memiliki BPJS tidak aktif tetap berhak mendapat layanan kesehatan secara gratis cukup dengan menunjukkan e-KTP dan KK terdaftar di Bintan.

Fasilitas layanan itu meliputi pengobatan dasar, rawat inap kelas III, hingga rujukan lanjutan di puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah daerah, termasuk RSUD Kabupaten Bintan. Program tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Bintan, demi menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat, terutama kalangan tidak mampu.

Namun, kejadian yang menimpa Nurfika F memperlihatkan adanya indikasi penyimpangan kebijakan di tingkat pelaksana, yang jika dibiarkan, dapat menjadi preseden buruk dan melanggar hak konstitusional warga atas layanan kesehatan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUD Kabupaten Bintan belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi atas rekaman tersebut, termasuk dugaan penggadaian dokumen kependudukan sebagai syarat layanan medis.

Comment