Jakarta, Suarakepri.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi yang ditetapkan pada 29 Desember 2025 ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Permendes tersebut menegaskan bahwa Dana Desa 2026 “dikunci” untuk kepentingan warga, bukan untuk kebutuhan administratif aparatur desa. Seluruh perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa harus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, penguatan ekonomi desa, peningkatan pelayanan dasar, serta percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Dalam Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan untuk mendukung sembilan fokus utama, yakni:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
4. Program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi desa, serta penguatan 5. lembaga ekonomi desa lainnya.
5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
7. Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa.
8. Pendanaan sektor prioritas dan kebutuhan mendesak desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
9. Operasional Pemerintah Desa, terbatas pada kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, serta dukungan pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
Larangan Tegas: Dana Desa Bukan untuk Aparatur
Selain mengatur fokus penggunaan, pemerintah pusat juga menegaskan larangan penggunaan Dana Desa guna mencegah penyimpangan. Dana Desa dilarang digunakan untuk:
1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
2. Perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota.
3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau ketenagakerjaan aparatur desa.
4. Pembangunan kantor atau balai desa, kecuali rehabilitasi atau perbaikan ringan maksimal Rp25 juta.
5. Penyelenggaraan bimbingan teknis dan studi banding aparatur desa.
6. Pembayaran kewajiban ( hutang ) tahun anggaran sebelumnya.
7. Pemberian bantuan hukum bagi aparatur desa atau warga desa untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah menegaskan, Dana Desa bukan dana operasional aparatur, melainkan instrumen utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Publikasi Wajib, Dana Operasional Terancam Dipangkas
Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 juga memberikan penekanan kuat pada transparansi dan partisipasi masyarakat. Dalam BAB IV tentang Publikasi, Pasal 10, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APBDes ditetapkan.
Publikasi tersebut sekurang-kurangnya memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. Informasi wajib disampaikan melalui Sistem Informasi Desa dan/atau media publikasi lain yang berada di ruang publik serta mudah diakses masyarakat.
Media publikasi yang dimaksud mencakup baliho, papan informasi desa, media elektronik dan cetak, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik, hingga media lain yang disesuaikan dengan kondisi desa.
Pemerintah menegaskan, ketentuan publikasi ini bersifat wajib. Desa yang tidak mematuhi kewajiban tersebut terancam dikenai sanksi administratif berupa pembatasan alokasi dana operasional pemerintah desa pada tahun anggaran berikutnya.
Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi
Penggunaan Dana Desa 2026 harus dikelola secara partisipatif, dengan melibatkan masyarakat desa sejak tahap perencanaan hingga pengawasan. Masyarakat desa diberikan hak untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa melalui kanal resmi Kemendes PDTT:
Layanan Telepon: 1500040
SMS Center: 0812 8899 0040
WhatsApp: 0877 8899 0040
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap Dana Desa Tahun 2026 benar-benar tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta penguatan ekonomi lokal.
Oleh : Wan Wahyudi Arif Syah

Comment