TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Lima orang pelaku hipnotis yang selama ini meresahkan warga berhasil diringkus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dengan modus menjual batu cincin yang selama ini beraksi di Tanjungpinang.
Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Nurman DJ mengatakan kasus penipuan ini terungkap setelah mendapat informasi dari warga karena melihat orang yang gerak geriknya dicurigai.
“Setelah mendapat informasi, anggota kita bergerak dan meringkus para pelaku. Modus yang digunakan pelaku adalah pura-pura menawarkan batu cincin kepada calon korbannya,” ujar Nurman.
Saat itu lima dari tiga tersangka, T, F, dan Fr berhasil ditangkap di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, depan bekas kantor Gubernur Kepri, pada hari Jumat (19/9).
Dari para tersangka, kita dapatkan barang bukti berupa uang yang saat ini belum diketahui jumlahnya karena sedang dilakukan pengembangan.
“Dari 4 orang korban yang ada membuat laporan, kerugian dialami mereka alami berkisar dari Rp10 juta hingga Rp60 juta,” terangnya.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini. Dan apakah kasus ini merupakan jaringan penipuan dengan modus hipnotis ini. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya.
[sk]


Comment