Ditangkap Ketika Hendak Memasuki Pesawat
TANJUNGPINANG , SuaraKepri.com – Keterkaitan dengan 79 barang Cagar Budaya hasil tangkapan Lanud, Danlanud, Letkol I Ketut Wahyu menghimbau kepada masyarakat apabila ingin mengirim barang sangat diperbolehkan.
Tetapi barang tersebut, harus bukan barang larangan, terutama benda Cagar Budaya bukan untuk dijual tetapi peninggalan bersejarah itu harus dimuseumkan.
“Bila ada, bisa dilaporkan kepada Lanud kita, tetapi sebelumnya akan diperiksa terlebih dahulu sebelum memasuki barang ke pesawat, mengingat benda cagar budaya harus sama-sama kita lestarikan agar lebih mengenang sejarah,” ujar Ketut ketika diwawancara disela-sela acara penyerahan 79 benda cagar budaya hasil tangkapannya, di Mako Lanud, Batu 12, arah Kijang, pada hari Kamis (20/11).
Ia sekali lagi, maka dari itu sangat dilarang untuk membawa atau menitipkan benda cagar budaya ke dalam pesawat.
“Barang itu kami amankan setelah sempat akan dikirim menggunakan jasa cargo pengiriman barang melalui pesawat,” tegasnya.
Senada dengan itu, terlebih dahulu pihaknya telah menangkap salah satu penumpang pesawat yang membawa benda-benda cagar budaya di bandara pada hari Selasa pagi (18/11) yang lalu.
Pelaku diketahui ingin ke Jakarta untuk membawa barang cagar budaya itu, ketika ditanya inisial pelaku oleh sejumlah wartawan, I Ketut eggan membeberkan.
“Saya tidak mau buka dulu, kasus ini masih dalam pengembangan kami, pelakunya ada dua orang,” tegasnya.
Dua orang pelaku itu mereka amankan ketika ingin memasuki pesawat.
“Kini masih diperiksa oleh petugas dan selebihnya itu nanti Polisi Militer atau pihak yang berwajib saja yang menjelaskan,” paparnya.
“Asal barang dari mana, nanti kita ungkapkan dan untuk rute pesawat itu bertujuan mau ke Jakarta tapi akan singgah ke Semarang dulu,” katanya lagi.
Lanjutnya, untuk tindak lanjut pelaku yang membawa benda cagar budaya wewenang Polisi Militer dan pastinya pelaku tidak dikenakan undang-undang KHUP tapi Perdata.
“Mengenai penangkapan itu yang menindak lanjutnya Polisi Militer, pelaku tidak dikenakan undang-undang KHUP tapi Perdata,” ungkap Ketut. (AK47)
[sk]

Comment