Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Dua hari pasca aksi massa Aliansi Nelayan Bintan-Lingga yang mendesak penghentian aktivitas sedimentasi pasir laut di Pulau Numbing dan penolakan PSN Pulau Poto, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, akhirnya turun langsung menemui perwakilan warga.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang pertemuan Sekretariat DPRD Kepri, Kamis (4/6/2026), Iman berkomitmen untuk meneruskan seluruh aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
RDP tersebut berlangsung dengan didampingi Wakil Ketua I Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II, serta seluruh anggota DPRD Kepri dari daerah pemilihan (Dapil) Bintan-Lingga. Kehadiran para wakil rakyat ini merupakan respons langsung atas unjuk rasa yang digelar pada 2 Juni lalu, di mana sedikitnya tujuh tuntutan keras disampaikan massa.
FAKTA BARU: BELUM ADA SATU IZIN YANG KELUAR
Dalam pertemuan yang berlangsung alot namun kondusif itu, Iman Sutiawan mengungkapkan fakta mengejutkan. Setelah melakukan konfirmasi internal, pihaknya mendapati bahwa belum ada satu pun izin resmi yang diterbitkan untuk aktivitas sedimentasi pasir laut di perairan sekitar Pulau Numbing dan Pulau Cempedak.
“Masyarakat tidak hanya mempertanyakan dampak lingkungan. Mereka juga ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan. Ternyata, setelah kami konfirmasi, belum ada izin yang keluar,” ujar Iman di hadapan puluhan perwakilan nelayan.
Ia menambahkan bahwa salah satu persoalan utama yang dikeluhkan warga adalah minimnya informasi resmi dan sosialisasi mengenai rencana kegiatan tersebut. Kekhawatiran utama nelayan adalah dampak langsung terhadap ekosistem laut, hasil tangkapan ikan, serta sektor pariwisata di kawasan Pulau Cempedak yang merupakan destinasi wisata unggulan Bintan.
“Pariwisata dan aktivitas masyarakat pesisir harus menjadi perhatian utama sebelum kebijakan apa pun dijalankan. Kami akan bawa hasil RDP ini dan akan kami sampaikan ke pusat,” tegas Iman.
TUNTUTAN NELAYAN: CABUT IZIN, HENTIKAN DISKRIMINASI
Sebagai latar belakang, pada aksi 2 Juni lalu, Aliansi Nelayan Bintan-Lingga yang dipimpin Rudi Herdiawan menyampaikan tujuh tuntutan tegas:
1 Menolak sedimentasi pasir laut Numbing & PSN Pulau Poto, meminta Ketua DPRD mendampingi suara penolakan ke kementerian pusat.
2 Menghentikan seluruh aktivitas kapal sedimentasi, termasuk pengambilan sampel di perairan Pulau Numbing.
3 Menghentikan diskriminasi oleh aparatur Desa Numbing dan Kecamatan Bintan Pesisir terhadap nelayan terdampak.
4 Menindaklanjuti hasil RDP Komisi II yang hingga kini tidak jelas kelanjutannya.
5 Menolak mutlak perluasan KEK Pulau Poto.
6 Mengecam proses Amdal yang tidak partisipatif dan manipulatif.
7 Mengawal aspirasi hingga izin sedimentasi dan PSN Pulau Poto dicabut.
Tuntutan nomor 4 secara langsung menyoroti kinerja Komisi II DPRD Kepri yang dinilai gagal menindaklanjuti RDP sebelumnya.
APRESIASI DARI ALIANSI NELAYAN
Menanggapi komitmen Iman Sutiawan, Ketua Aliansi Nelayan Bintan-Lingga, Rudi Herdiawan, menyampaikan apresiasi. Ia mengakui bahwa langkah DPRD membuka ruang dialog merupakan angin segar bagi warga pesisir yang selama ini merasa terpinggirkan.
“Kami mengapresiasi ketua DPRD yang mendengarkan langsung suara kami. Semoga apa yang disampaikan beliau bisa dilanjutkan kepada pemerintah. Karena kami percaya pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Tapi kami tetap akan mengawal sampai izin dicabut,” ujar Rudi tegas.
Ia juga berharap tidak ada lagi diskriminasi yang dialami nelayan dari perangkat desa dan kecamatan, serta proses Amdal ke depan harus transparan dan melibatkan masyarakat langsung.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, serta PT pelaksana sedimentasi belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Bupati Bintan juga belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan diskriminasi oleh aparatur di tingkat desa dan kecamatan.
RDP lanjutan dengan Komisi II dijadwalkan pekan depan. Aliansi Nelayan Bintan-Lingga menyatakan akan kembali turun ke jalan jika dalam 14 hari tidak ada kejelasan pencabutan izin.







Comment