Promo FBS
FBS Reliable Broker
Breaking NewsLingga

DPMPTSP Lingga Tegas, Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan Disanksi Resmi

150
×

DPMPTSP Lingga Tegas, Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan Disanksi Resmi

Sebarkan artikel ini
Surat edaran dari DPMPTSP Kabupaten Lingga terkait tempat hiburan malam.(Ist)

Lingga, SuaraKepri.com –  Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perizinan.

DPMPTSP secara resmi telah melayangkan surat teguran kepada salah satu pengelola tempat hiburan karaoke di Daik Lingga karena diduga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat, RT, RW, serta kelompok pengajian setempat. Laporan tersebut kemudian diperkuat melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, Polsek Lingga, Koramil Lingga, Kecamatan Lingga, Lurah Daik, Lembaga Adat Melayu (LAM), MUI, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam sidak tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di lokasi, termasuk adanya aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, di antaranya ditemukan minuman beralkohol (miras) dan temuan lainnya yang menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Lingga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki serta menghormati norma, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial R mengaku bersyukur atas tindakan yang diambil pemerintah.

“Syukurlah, Bang. Soalnya sudah seperti kampung ini dia yang punya, seolah tidak peduli dengan masyarakat sekitar. Sekarang kena akibatnya. Kami juga akan terus memantau agar aturan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Warga berharap langkah yang telah diambil DPMPTSP menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Tindakan DPMPTSP ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat yang menilai pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen dalam menjaga marwah Daik Lingga, mendengarkan aspirasi warga, serta menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu.

Penulis : Febrian S.r

Comment