Ayah Pencabul Anak Kandung Sendiri Dituntut 18 Tahun
Sebarkan artikel ini
Inilah Bapak Kandung yang mencabuli anak gadis belianya yang masih umur 4 tahun. Akibat perbuatannya, ia dituntut 18 tahun penjara dengan subsider 1 tahun atau denda Rp 500 juta. (SuaraKepri.com)
Comment