Tanjungpinang – Rencana ke kenaikan tarif pas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, memancing kekesalan dan kekecawaan warga. Karena kenaikan ini dinilai warga sepihak dan terlalu cepat dengan masih berjalannya pembenahan terhadap Pelabuhan SBP.
Rencana kenaikan tarif pas pelabuhan ini sejalan dengan kesepakatan kerjasama antara Pihak Pelabuhan Indonesia (Pelindo) cabang Tanjungpinang dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang. Pada 15 Februari 2017 nanti, untuk pas masuk penumpang dari Rp 5 ribu akan naik menjadi Rp 6 ribu, penumpang pelabuhan internasional Rp 13 ribu menjadi Rp 60 ribu, untuk penjemput juga diberlakukan tarif yang sama dari Rp 3 ribu menjadi Rp 6 ribu.
“Tak wajar sekali, sesuai kita lihat, mereka masih dalam proses pembenahan. Seharusnya pelayanannya dulu dinaikan dan barulah direncanakan kenaikan tarifnya,” ujar Alex, warga Tanjungpinang.
Yang membuat Alex lebih kaget lagi bahwa ke rencana kenaikan ini tanpa persetujuan dari eksekutif dan legislatif Tanjungpinang.
“Kemana eksekutif dan legislatif kita terkait kenaikan tarif ini. Yang dipungut ini kan uang rakyat mereka di pelabuhan itu,” ungkapnya kesal.
[sk]







Comment