Tanjungpinang – Seorang warga Jalan Haji Ungar, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, bernama Sudi didatangi dan diserang oleh oknum pemilik Developer Perumahan dengan membawa preman, pada pada hari Selasa kemarin (9/5).
Kedatangan oknum pemilik Developer bernama Kohmeng dan preman ini terkait permasalahan drainase yang ada di belakang rumah Sudi.
Karena Sudi telah menutup bagian atas saluran drainase rumahnya dan ia mengaku didatangi itu dalam satu bentuk serangan.
Kepada media ini, di Tanjungpinang, Jumat (12/5), Sudi mengaku diancam karena dianggap merusak saluran drainase tepat dibelakang rumahnya.
“Developer itu bernama (Kohmeng), dia bawa preman datang kerumah saya, bentak-bentak saya kalau saya tidak bongkar penutup parit saya, dia ancam saya,” katanya.
Ia menjelaskan ancaman yang disampaikan preman tersebut dengan kata-kata. “Kamu tak tau siapa saya, awas kamu ya kalau tidak mau bongkar drainase itu,” katanya, menirukan cara bicara preman tersebut.
Ia mengatakan ancaman tersebut disaksikan Gatot, salah satu buruh pekerja perumahan tempat dia tinggal. “Saya ada saksi yang bisa menjelaskan semua itu, saya diancam,” katanya.
Sudi merasa tidak bersalah, dikarenakan saluran drainase yang ditutupnya upaya untuk menutup haroma yang keluar dari dalam saluran drainase tersebut.
“Itu rumah saya yang saya beli dari dia seharga Rp.310 juta. Terus saya tutup biar tidak bau, dan jika terjadi kebakaran, akses jalan dibelakang rumah bisa dengan mudah saya lalui,” katanya.
Kemudian lantaran penutup saluran drainase tersebut tidak kunjung dibongkar, dia mengatakan developer tersebut bersama Satpol PP Tanjungpinang mendatangi dia. Tanpa surat teguran, saluran drainase yang Sudi semen atasnya di segel dengan garis kuning PPNS.
“Saya tidak pernah menerima surat teguran pertama atau pu kedua, tiba-tiba Satpol PP datang dan menyegel saluran drainase saya, saya heran,” katanya.
Sementara PPNS Satpol PP, Dian Asmara Siregar mengatakan penyegelan tersebut berdasarkan laporan dari RT/RW setempat beserta Lurah setempat.
“Kami sudah koordinasi dengan lurah untuk menyegel, karena melanggar Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban umum,” ujarnya.
Namun disampaikan Sudi, dirinya tidak pernah menerima surat peringatan dari PPNS tersebut.
[sk]





Comment