Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mulai melakukan pemanggilan terhadap 51 perusahaan yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS – TK).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Noly Wijaya menyebutkan bahwa pemanggilan ini dimulai dari Tanggal 26 Juli sampai 2 agustus 2017.
“51 perusahaan yang akan kami panggil atas ketidakpatuhan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Noly Wijaya, Rabu(26/7).
Kata Noly, pemanggilan ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran dan menyetorkanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika hal tersebut dilnggar maka ada pidana disana dimana hukuman pidana paling sedikit 10 Tahun dan Denda 1 Miliar,” tutupnya.
[sk]







Comment