Tanjungpinang – Terkait ditolaknya kasus Minuman Beralkohol (Mikol) Illegal oleh Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang dan Badan Pengusahaan (BP) Bintan dari hasil tangkapan Kodim 0315/Bintan di gudang Jalan DI. Panjaitan KM. 7 beberapa waktu yang lalu, terus ditindak lanjuti.
Ada beberapa saksi enggan diperiksa oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Dinas Koperasi Usaha Mikro, perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bintan, bertempat di Kantor , Jalan MT. Haryono, Km. 3, Rabu (01/11).
Hal ini disampaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Koperasi Usaha Mikro, perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bintan, Setia Kurniawan kepada para awak media.
“Mereka masih enggan diperiksa, namun bagaimanapun kita akan tetap diperiksa terkait Miras itu,” kata Setia Kurniawan di Diskoperindag Bintan.
Setia mengatakan, hingga saat ini, pihak BC yang menjadi saksi masih “alot” dan tidak memiliki niat baik untuk diperiksa.
“Mereka belum mau, kita tunggu saja mereka datang, kalau tidak datang juga ya kami yang kesana,” ujarnya.
Lanjut nya, sementara ini penyidikan yang akan memeriksa Mantan Kepala BC Tanjungpinang, Duki Rusnadi yang tugasnya sebagai pengawas dilapangan.
“Mereka yang mengawasi, jadi ini lah tugas kita untuk memeriksa pihak BC sebagai yang bersangkutan,” katanya.
Tidak hanya itu setia juga mengatakan, jika pihak BC Tanjungpinang tidak memiliki itikad baik, maka pihaknya akan langsung mendatanginya.
“Kalau tidak datang juga kita yang akan kesana dan langsung memeriksanya, ya sebaiknya beliau harus siap, bagaimanapun beliau juga terkait hal itu,” pungkasnya.
Penulis : Erial
Editor : Mori
[sk]





Comment