BENGKALIS, suarakepri.com – Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis meringkus seorang kurir narkotika jenis shabu berinisial GA (29) di jalan Mawar Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu 4 November 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat narkoba Iptu Hasana Basri mengatakan, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis bergerak cepat menuju kerumah tersangka, dan tim melakukan penangkapan dan pengeledahan serta melakukan interogasi tentang kepemilikan shabu tersebut.
Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti yang telah diamankan, yakni 2 (dua) bungkus plastik pack shabu berat 0,07 gram, dan 1 (satu) unit Hp android.
“Dari keterangan tersangka mengakui shabu yang disita adalah miliknya, dan tersangka mengakui bahwa shabu itu didapatkan dari Ade (sudah tertangkap),” kata Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Senin (13/11/2023).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil tes urine terhadap tersangka, telah menunjukkan hasil positif mengandung metamphetamine.
Adapun tersangka di kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Reffi)







Comment