Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Skandal Bahan Kampanye, Bawaslu Bintan Giat Melakukan Penelusuran

11905
×

Skandal Bahan Kampanye, Bawaslu Bintan Giat Melakukan Penelusuran

Sebarkan artikel ini
Hasil potretan awak media suarakepri.com di lapangan saat salah satu caleg usai melakukan aktivitas di Kampung Pisang, Minggu (17/12). /F: Thafan Casper

Bintan, suarakepri.com – Awak media suarakepri.com mendapatkan laporan tentang seorang calon legislatif (caleg) dapil 3 wilayah Kecamatan Bintan Timur yang diduga melakukan aktivitas di Kampung Pisang dengan membagikan bahan kampanye berupa kalender.

Mendapati hal tersebut, tim media suarakepri.com segera melakukan verifikasi dengan mendatangi warga di Kampung Pisang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa warga setempat, kegiatan pembagian kalender oleh caleg dari salah satu partai tersebut memang benar terjadi.

Setelah mengumpulkan informasi, redaksi suarakepri.com menghubungi pihak Bawaslu Bintan dan panwascam Bintan Timur. Berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra telah memberikan penjelasan terkait peristiwa ini.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terkait informasi yang diberikan oleh pihak media. Proses ini akan berlangsung selama 7 hari sejak pihak Bawaslu Bintan menerima informasi,” ujar Putra, Senin (18/12).

Dirinya menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta undang-undang, setiap aktivitas kampanye yang melibatkan penggunaan bahan kampanye wajib melaporkannya kepada Bawaslu.

Hal ini tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa setiap peserta pemilu yang melakukan kampanye wajib melaporkan jenis, jumlah, dan sumber pembiayaan alat peraga kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan ini merupakan bagian dari proses pemberian izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait dalam UU Pemilu.

“Ini adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan,” tambah Putra.

Pihak Bawaslu Bintan juga mengimbau kepada awak media agar dapat selalu melaporkan dan memberikan kerjasama penuh dalam setiap temuan dilapangan.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran aturan kampanye demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil,” tegas Putra.

Dilain sisi, saat dikonfirmasi. Panwascam Bintan Timur, Muhammad Musa menerangkan bahwasanya sampai saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan sampai saat ini masih berproses.

Sedangkan untuk aktivitas tersebut, dirinya menerangkan, belum mendapatkan informasi mengenai aktivitas dari caleg tersebut di Kampung Pisang.

“Sampai saat ini kami di Kecamatan sedang manjalankan proses penelusuran terkait informasi yang abang sampaikan kepada kami, kami tidak tahu sebelumnya. Tapi kami langsung merespon untuk turun ke lapangan,” pungkas Musa.

Dalam hal ini. Redaksi suarakepri.com akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat.

Penulis: Thafan Casper

Comment