TANJUNGPINANG, suarakepri.com –Sulitnya pengurusan dokumen untuk mendatangkan hewan kurban sapi dan kambing dari luar daerah menjadi sebuah isu seiring dekatnya Hari Raya Idul Adha. Isu itu begitu hangat karena pedagang dan peternak sapi di Tanjungpinang sering mengeluhkannya.
Ditambah baru-baru ini didapatkan informasi adanya puluhan ekor sapi diduga tanpa dokumen masuk ke Tanjungpinang. Tidak dapat dipungkiri jika isu itu benar para pedagang sapi pastinya akan melakukan berbagai upaya agar sapi yang telah dipesan dari luar daerah itu bisa masuk ke Tanjungpinang sebelum Idul Adha ini.
“Memang kesannya sekarang ini lebih sulit dari yang kemaren. Macam-macam, entah surat apalagi sayapun tidak mengerti. Sekarang saya masukan sapi suruh orang di sana (daerah asal sapi),” ucap Thamrin, Ketua Peternak dan Pedagang Sapi Kota Tanjungpinang.
Dari Thamrin diketahui bahwa tidak hanya dokumen dari luar daerah atau daerah asal sapi saja yang sulit untuk diperoleh. Dokumen persyaratan dari daerah penerima juga sulit untuk dipenuhi.
“Dokumen yang diminta dari daerah penerima seperti Kepri itu terkait dengan kriteria sapi tertentu yang harus dilengkapi oleh daerah asal di samping harus dikarantina. Sementara untuk mendapatkan kriteria tertentu dari daerah asal itu yang agak repot karena di daerah asal laboratorium untuk pengecekan itu terbatas sementara sapi yang mengantri keluar jumlahnya ribuan,” ucapnya.
Jika Thamrin mengeluhkan sulitnya kepengurusan dokumen persyaratan untuk mendatangkan sapi dari luar daerah, hal berbeda justru dialami Daud yang juga seorang peternak dan pedagang sapi di Kota Tanjungpinang.
Daud yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris persatuan pedagang dan peternak sapi Tanjungpinang – Bintan itu malah tidak merasa kesulitan untuk mendatangkan sapi dan kambing dari luar.
“Kalau menurut saya tidak begitu sulit. Buktinya sudah berapa banyak orang-orang yang saya bantu untuk masukan sapi ke sini,” ucap Daud.
Malahan dari segi waktu kepengurusan dokumen yang diisukan memakan waktu lama itu bagi Daud tidaklah benar wajar. Jika di daerah asal sapi proses hasil uji sample paling paling lama 5 hari, sementara di daerah penerima prosesnya hanya butuh waktu 1 hari saja.
“Bagi kita itu tidak begitu lama dan tidak begitu sulit. Karena sudah berapa banyak orang-orang minta bantu sama saya,” bener Daud.
Berdasarkan penjelasan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Tanjungpinang diketahui bahwa dokumen persyaratan kesehatan hewan seperti hasil uji atau tindakan lainnya yang diisukan sulit itu merupakan implementasi analisa resiko.
Yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dimana prosedur pemasukan hewan ternak harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan, yakni sertifikat veteriner, dna, rekomendasi dan persyaratan kesehatan hewan yang memperhatikan status Penyakit Hewan Menular (PHM) dari daerah asal dan daerah penerima.
“Jadi, persyaratan kesehatan hewan yang salah satunya hasil uji dan atau tindakan lainnya adalah implementasi analisa resiko. Semua tertuang dalam lampiran Permentan untuk mengendalikan, meminimalisir muncul dan mewabahnya penyakit menular dari daerah asal,” ucap Kabid Peternakan Wan Tin Daniari beberapa waktu lalu.
PHM sendiri menurut Wan Tin bukan hanya sekedar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tetapi juga penyakit lainnya yang tingkat kematian dan penyebarannya cukup tinggi seperti Penyakit Jembrana.
“Karena jika sudah muncul di Kota Tanjungpinang, berapa banyak anggaran, dana dan sumber daya yang dikeluarkan untuk penanganan dan pengendalian di daerah penerima. Belum lagi kerugian yang diderita peternak jika terjadi kematian ternak akibat penyakit yang dibawa dari daerah asal. Jadi terkait ketentuan tentang persyaratan tersebut menyesuaikan dengan status daerah penerima,” jelasnya.
Penulis : Angga

Comment