Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Proyek Jalan Satria Diduga Tabrak Perpres No. 70 Tahun 2012

1158
×

Proyek Jalan Satria Diduga Tabrak Perpres No. 70 Tahun 2012

Sebarkan artikel ini
Para pekerja saat melaksanakan pekerjaan di Jalan Satria, Kelurahan Pinang Kencana./Zen

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Pelaksanaan pembangunan peningkatan Jalan Satria, Kampung Karang Rejo, Kota Tanjungpinang, diduga menabrak undang- undang Nomor 14, tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Kewajiban memasang Plang papan nama, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Regulasi ini, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik, yang dibiayai negara wajib, memasang papan nama proyek.

Dari Pantauan awak media ini, di lokasi, Jumat (19/07), tidak tampak terlihat papan plang proyek yang berada di lokasi proyek. Sementara para pekerja buruh harian lepas, sedang sibuk melakukan pekerjaan penggalian dan pemasangan Goplang yang berada disisi bahu jalan.

Topik, selaku pelaksana kerjaan sekaligus pengawas proyek mengakui, di lokasi belum adanya plang proyek.

“Plang proyek belum dikasih sama orang PUPR,” cetus Topik saat dipertanyakan.

Anehnya, Topik, seolah tidak mengetahui ketika ditanya berapa nilai pagu anggaran proyek dan nama perusahaan pemenang Tender yang ia sedang kerjakan.

Menurut teman sejawatnya Topik, nilai pagu anggaran proyek tersebut, senilai Rp 900 juta, masa pelaksanaan proyek tersebut, memakan waktu selama 48 hari.

Sementara itu, Topik, beralasan, bahu jalan tersebut, tidak memakai tulang besi, karena bukan untuk pengerasan aspal.

“Inikan bukan untuk pengerasan Aspal, tapi untuk penutup bahu jalan saja, yang mempunyai ketebalan 12 cm². Karena tidak ada struktur untuk pengerasan bahu, maka kerjaan bahu jalan tidak memakai kerangka besi,” paparnya.

Dikatakan Topik, untuk pengerjaan proyek seperti itu semuanya sama speknya.

“Memang begitu dimana-mana proyek speknya tidak memakai besi, terkecuali pelebaran aspal, mungkin 20 sampai 30, itu baru memakai kerangka besi,” kata Topik.

Untuk pelaksanaan peningkatan Jalan Satria, pengaspalan jalan, hanya dikerjakan pada daerah yang rusak saja, bukan semuanya dilakukan pengaspalan jalan.

Diketahui, Proyek peningkatan Jalan Satria, Kampung Karang Rejo, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang, berasal dari dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Tahun anggaran 2024, Output pekerjaan, laston lapis AUS (AC-WC), Beton FC 15 MPA bahu jalan, pasangan batu montar ditambah Plasteran memilik panjang 1,022 KM dan lebar 4 Meter, ,masa jangka waktu pekerjaan selama 48 hari (1,6 Bulan).

Sementara pihak Dinas PUPR Kota Tanjungpinang belum berhasil mendapatkan klarifikasi dan informasi terkait pekerjaan proyek Jalan Satria ini.

Penulis : Zen

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat