Tanjungpinang, suarakepri.com – Polemik mengenai penyelesaian hak Heru Partiman, ABK yang selamat dari tenggelamnya kapal MV Cheng Wai Yip, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya Heru mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurut pengakuannya belum diselesaikan PT Pelayaran Nasional (Pelnas) Putri Ayu Jaya, media mencoba meminta penjelasan langsung dari pihak perusahaan.
Konfirmasi diarahkan kepada Direktur PT Pelnas Putri Ayu Jaya, Eko Prihantanto, melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (28/8/2026).
Media mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pernyataan Heru mengenai pembayaran gaji yang disebut terhenti sejak Mei 2026, penyelesaian dokumen dan sertifikat pelayaran yang ikut tenggelam, serta hasil mediasi antara Heru dan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungpinang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Eko Prihantanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Tidak adanya respons tersebut membuat keterangan mengenai posisi perusahaan atas persoalan yang disampaikan Heru belum dapat diperoleh secara langsung.
Padahal, klarifikasi dari pihak perusahaan diperlukan untuk memastikan duduk persoalan dari kedua sisi, terutama mengenai status hubungan kerja Heru, hak-hak yang telah atau belum dibayarkan, serta langkah perusahaan setelah proses mediasi di Disnaker Tanjungpinang.
Sebelumnya, Heru mengaku dalam proses mediasi, pihak perusahaan hanya bersedia memberikan pembayaran dua bulan gaji. Sementara itu, menurut Heru, persoalan biaya pengurusan kembali sejumlah dokumen dan sertifikat pelayaran yang hilang dalam tragedi tersebut belum mendapatkan penyelesaian.
“Mediasi di Disnaker, perusahaan hanya mau memberikan dua bulan gaji tanpa mau mengganti biaya pengurusan dokumen-dokumen penting yang saya punya yang ikut tenggelam bersama kapal tersebut,” ujar Heru, sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Heru juga mengaku belum pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan. Karena itu, ia mempertanyakan status hubungan kerjanya sekaligus hak-hak yang masih melekat setelah tragedi tersebut.
Dalam perkara ini, media tidak menempatkan pernyataan Heru sebagai kesimpulan akhir. Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak pekerja yang masih membutuhkan penjelasan dari PT Pelnas Putri Ayu Jaya.
Upaya konfirmasi kepada Eko Prihantanto dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, sekaligus memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menjelaskan posisi dan langkah yang telah dilakukan.
Eko Prihantanto sendiri diketahui bukan hanya menjabat sebagai Direktur PT Pelnas Putri Ayu Jaya. Ia juga merupakan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2023–2028. Eko terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) HNSI Kepri pada November 2023.
Dalam pemberitaan mengenai pelantikan kepengurusan HNSI Kepri saat itu, Ketua Umum DPP HNSI Herman Herry Adranacus menekankan pentingnya HNSI menjalankan fungsi sebagai payung bagi nelayan dan memperjuangkan kesejahteraan nelayan.
Meski demikian, jabatan Eko di HNSI tersebut tidak serta-merta berkaitan dengan persoalan hubungan kerja Heru dengan PT Pelnas Putri Ayu Jaya. Penyebutan jabatan tersebut semata sebagai informasi mengenai posisi Eko di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Eko Prihantanto maupun PT Pelnas Putri Ayu Jaya mengenai tudingan dan tuntutan yang disampaikan Heru.
Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Eko Prihantanto dan PT Pelnas Putri Ayu Jaya untuk memberikan klarifikasi, bantahan maupun hak jawab atas pemberitaan ini.

Comment