Promo FBS
FBS Reliable Broker
AnambasTanjungpinang

Disnaker Kepri Pastikan Aduan KSPSI soal PT Duta Marine Diproses, Pemeriksaan Karyawan Berjalan

21
×

Disnaker Kepri Pastikan Aduan KSPSI soal PT Duta Marine Diproses, Pemeriksaan Karyawan Berjalan

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans Provinsi Kepri. /F: Thafan Casper

Tanjungpinang, suarakepri.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau memastikan pengaduan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT Duta Marine tengah diproses.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri, Aldy Admiral, mengatakan setiap pengaduan yang masuk harus melalui proses pemeriksaan sebelum dapat disimpulkan apakah terdapat pelanggaran ketenagakerjaan.

“Setiap pengaduan pasti kami tindaklanjuti, termasuk yang disampaikan SPSI Anambas. Semua berproses karena menyangkut pengaduan tentu harus dipastikan betul setiap dugaan pelanggarannya,” kata Aldy, Selasa (22/9/2026).

Menurut Aldy, pemeriksaan dilakukan dengan mengumpulkan dokumen dari para pihak, meminta keterangan pihak terkait, serta melakukan pendalaman terhadap substansi pengaduan.

“Dalam hal pemeriksaan perlu dilakukan pemeriksaan dokumen para pihak, pengambilan keterangan dan pendalaman kasus,” ujarnya.

Saat ini, kata Aldy, proses pengawasan telah memasuki tahap pengambilan keterangan dari pekerja atau karyawan yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Proses saat ini pengambilan keterangan kepada karyawan,” katanya.

Aldy menyebut proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena terdapat kendala jarak antara lokasi perusahaan dengan manajemen. Operasional PT Duta Marine berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, sedangkan manajemen perusahaan disebut berada di Jakarta.

“Kondisinya saat ini lokasi perusahaan di Anambas, sementara manajemen di Jakarta, jadi tentu akan memakan waktu,” jelasnya.

Sementara itu, terkait laporan KSPSI Anambas mengenai dugaan tidak adanya dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang dapat diperlihatkan kepada pekerja, Aldy menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan bidang hubungan industrial di tingkat kabupaten/kota.

“Ini ranahnya bidang HI kabupaten/kota,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa tidak seluruh substansi yang dilaporkan KSPSI berada dalam satu kewenangan pengawasan Disnakertrans Kepri.

Meski demikian, dugaan lain yang berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan tetap akan diperiksa berdasarkan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Aldy mengatakan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan nota pemeriksaan atau atensi kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan dalam batas waktu tertentu.

“Terkait laporan maka jika ada ditemukan pelanggaran setelah kami melakukan pemeriksaan, pengambilan keterangan, pemeriksaan dokumen dan sebagainya, maka selanjutnya memberikan nota pemeriksaan atau atensi kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan dengan batas waktu tertentu,” tegasnya.

Salah satu substansi yang turut menjadi perhatian adalah persoalan pengupahan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pekerja PT Duta Marine disebut menerima gaji pokok sekitar Rp1,2 juta per bulan. Angka tersebut disebut jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas tahun 2026 sebesar Rp4.279.851 per bulan.

UMK tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1337 Tahun 2025.

Namun, informasi mengenai besaran upah tersebut masih merupakan laporan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pengupahan dan keterangan para pihak.

Selain persoalan upah, KSPSI Anambas sebelumnya juga melaporkan dugaan persoalan komposisi tenaga kerja. Dari sekitar 60 pekerja yang disebut bekerja di perusahaan tersebut, hanya sekitar tujuh orang yang disebut merupakan tenaga kerja lokal.

KSPSI Anambas meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai status hubungan kerja, pengupahan serta penggunaan tenaga kerja lokal.

Dengan adanya respons Disnakertrans Kepri, proses penanganan laporan kini memasuki tahap pemeriksaan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan langkah yang harus dilakukan perusahaan.

Comment