Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

DPMPTSP Akui Tak Mengetahui Aktivitas Gudang CV Mitra Bangun Lestari di Jalan Kijang Lama

10
×

DPMPTSP Akui Tak Mengetahui Aktivitas Gudang CV Mitra Bangun Lestari di Jalan Kijang Lama

Sebarkan artikel ini
Gudang milik CV Mitra Bangun Lestari di Jalan Kijang Lama, Komplek Pratama, Blok A Nomor 3A. /F: Thafan Casper

Tanjungpinang, suarakepri.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas gudang yang disebut berkaitan dengan CV Mitra Bangun Lestari di Jalan Kijang Lama, Komplek Pratama, Blok A Nomor 3A dan Blok B Nomor 9, Tanjungpinang.

Informasi mengenai gudang tersebut diperoleh dari Agung Ramadhan Saputra, S.H., selaku kuasa hukum Fandika Andi Chaidir, berdasarkan Tanggapan atas Surat Nomor 1286/KPN.W32.U1/HK/2.4/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 yang mencantumkan lokasi tersebut sebagai tempat yang diyakini berkaitan dengan CV Mitra Bangun Lestari.

Surat tanggapan kuasa hukum Fandika Andi Chaidir, Agung Ramadhan kepada PN Tanjungpinang.

Keterangan itu diperkuat oleh salah seorang pekerja yang masih aktif. Ia menyebut barang yang didatangkan dari luar daerah disimpan di gudang sebelum diambil atau dikirim kepada pembeli.

“Ini gudang penyimpanan milik CV Mitra Bangun Lestari yang digunakan untuk menyimpan sekaligus mendistribusikan barang, kepada calon pembeli,” ujarnya.

Aktivitas di lokasi juga menggunakan kendaraan operasional yang disebut berkaitan dengan perusahaan, dan ada kendaraan yang saat ini menjadi objek sengketa. Bahkan, terdapat sepeda motor yang digunakan pekerja dari lokasi usaha di Jalan Ganet menuju gudang ketika dibutuhkan.

“Untuk kendaraan operasional, disini itu ada Truk (Toyota Dyna, 2006), ada Pickup (Mitsubishi L300), ada Forklift, dan Motor Matic. Kalau Mobil (Toyota Veloz, 2022) saya kurang tau bang,” pungkasnya.

Sementara itu, DPMPTSP Tanjungpinang, Kasmiah dari Pokja PKPM bidang Pengawasan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Tanjungpinang menyatakan data yang mereka ketahui hanya mencatat CV Mitra Bangun Lestari beralamat di Jalan Ganet KM 11 Nomor 9-10, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Kami hanya mengetahui CV Mitra Bangun Lestari yang beralamat di Jalan Ganet KM 11, No 9-10, sedangkan aktivitas usaha berupa gudang di kawasan Jalan Kijang Lama tidak ada di data kami,” ujarnya.

Lebih lanjut. Ia mengatakan DPMPTSP sebelumnya telah mengimbau pelaku usaha yang memiliki gudang untuk memasang plang nama usaha guna memudahkan pengawasan.

Informasi mengenai aktivitas gudang tersebut kemudian akan ditindaklanjuti, pihaknya akan menyampaikan nota dinas kepada Kepala DPMPTSP untuk dilakukan pemeriksaan.

“Insyaallah Senin akan turun,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan apakah keberadaan gudang serta kegiatan penyimpanan dan distribusi barang di Jalan Kijang Lama telah tercatat dan sesuai dengan data kegiatan usaha serta perizinan CV Mitra Bangun Lestari, atau tidak.

Comment