Tanjungpinang, suarakepri.com – Pencurian kabel di kawasan Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terungkap setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial M. Aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang kali dan menyebabkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

M diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu (12/8/2026) dini hari di kawasan Jalan Engku Putri, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pencurian kabel di kawasan Jembatan Dompak.
“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pencurian kabel. Setelah dilakukan pengecekan, petugas kemudian mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku,” ujar Farouk saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, M mengakui telah melakukan pencurian kabel bersama tiga orang lainnya. Ketiganya masing-masing berinisial RP, RO, dan MR alias B.
Menurut Farouk, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli 2026. Kabel yang menjadi sasaran berada di kawasan Jembatan Dompak, tepatnya di Jalan H. Moh Sani, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian bersama tiga orang lainnya. Saat ini terhadap tiga orang tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BP 1891 HO, kabel listrik berukuran besar, KTP atas nama M, serta satu buah gunting besi berwarna kuning.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, termasuk memburu tiga orang lainnya yang disebut dalam pemeriksaan terhadap M.

Farouk menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan rangkaian aksi pencurian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, M disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Comment