Promo FBS
FBS Reliable Broker
Anambas

DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati Anggaran Rp736 Miliar untuk APBD 2026, Ini Komitmennya

8
×

DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati Anggaran Rp736 Miliar untuk APBD 2026, Ini Komitmennya

Sebarkan artikel ini
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng bersama unsur pimpinan DPRD Anambas seusai Paripurna Perubahan KUA-PPAS tahun 2026./Ist

Anambas, SuaraKepri.com – Suasana ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terasa khidmat ketika palu ketua sidang diketuk, Jumat (14/8/2026). Momen itu menandai kesepakatan bersejarah antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp736.369.000.096,89 atau sekitar Rp736,36 miliar, kesepakatan ini bukan sekadar angka dalam dokumen resmi. Lebih dari itu, ini adalah wujud adaptasi pemerintah daerah terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang terus bergerak.

Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal Nyawa Rakyat

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dalam pidatonya menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS adalah ruang strategis bagi eksekutif dan legislatif untuk menyelaraskan kebijakan dengan realitas di lapangan.

“Perubahan anggaran adalah bentuk kemampuan pemerintah daerah untuk beradaptasi,” ujar Rian dengan tegas.

Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan kebijakan anggaran harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Namun yang tak kalah penting, kata dia, anggaran itu harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Yang kita kelola bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Yang kita kelola adalah amanah masyarakat,” imbuhnya.

Dinamika Ekonomi dan Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan

Rian menjelaskan, kondisi daerah tidak pernah statis. Perkembangan ekonomi, kebijakan pusat yang berubah, hingga fluktuasi pendapatan dan belanja daerah menjadi faktor yang memaksa adanya penyesuaian anggaran. Termasuk di dalamnya, kebutuhan mendesak di sektor pelayanan publik yang harus segera direspons.

Karena itu, pembahasan perubahan KUA dan PPAS dilakukan secara mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Proses ini, menurut Rian, adalah bagian dari demokrasi anggaran yang sehat.

“Kesepakatan bukan berarti kita selalu berpikir sama, tetapi kita mampu menemukan titik temu untuk kepentingan yang lebih besar,” katanya.

Komitmen Bersama untuk APBD Berdampak

Rian berharap nota kesepakatan yang ditandatangani tidak berakhir sebagai formalitas semata. Dokumen itu, kata dia, harus menjadi komitmen nyata untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan APBD 2026.

Ia menekankan, perubahan anggaran harus mampu menjawab kebutuhan yang mendesak, memperkuat layanan dasar, mendukung pembangunan, serta menjaga kesehatan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026, yang mengacu pada Pasal 169 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Apresiasi untuk Semua Pihak

Di akhir pidatonya, Rian menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Anambas dan jajaran pemerintah daerah, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan ini. Ia menilai perbedaan pandangan selama proses pembahasan justru memperkaya keputusan akhir.

“Perbedaan adalah bagian dari proses untuk menghasilkan keputusan yang lebih baik,” tutup Rian.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, rangkaian rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas resmi ditutup. Kini, seluruh mata tertuju pada implementasi APBD 2026 yang diharapkan mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat Kepulauan Anambas.

Comment