Anambas, SuaraKepri.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Anambas, Jumat (24/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, dan dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, beserta jajaran pemerintah daerah dan seluruh anggota dewan.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Rian Kurniawan menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar penyajian angka-angka dalam laporan keuangan, melainkan wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program serta penggunaan anggaran selama satu tahun. “Pembahasan Ranperda dilakukan secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama pemerintah daerah melalui serangkaian rapat kerja, pendalaman materi, serta memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Realisasi APBD 2025
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp834 miliar, dengan realisasi mencapai Rp703 miliar atau 84,28 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp837 miliar dan terealisasi hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp701 miliar atau sekitar 83,85 persen.
Meskipun APBD 2025 mengalami defisit, pembiayaan netto yang dianggarkan sebesar Rp2,7 miliar berhasil terealisasi sebesar Rp2,5 miliar atau 95,31 persen.
Catatan Strategis dari DPRD
Dalam pendapat akhirnya, Badan Anggaran DPRD menyatakan bahwa Ranperda secara umum telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga layak memperoleh persetujuan bersama. Namun demikian, Banggar menyampaikan sejumlah catatan strategis yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah ke depan.
Salah satu sorotan utama adalah rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru mencapai 77,88 persen dari target yang telah ditetapkan. Banggar meminta pemerintah daerah melakukan langkah-langkah strategis melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, yang didukung dengan pembaruan basis data objek pajak, digitalisasi sistem pemungutan, dan peningkatan pengawasan.
Apresiasi Bupati Aneng
Menanggapi hal tersebut, Bupati Aneng mengapresiasi kerja sama pimpinan dan anggota DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tepat waktu. “Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 ini selesai tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aneng.
Bupati Aneng juga menekankan bahwa sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tantangan Geografis dan Fiskal
Diketahui, Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan daerah kepulauan yang terdiri dari 255 pulau di Laut Natuna, dengan hanya 26 pulau yang berpenghuni. Kondisi geografis yang menantang serta kemampuan fiskal daerah yang masih terbatas menjadi tantangan tersendiri dalam mempercepat pembangunan dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Aneng sendiri memiliki latar belakang yang unik. Lahir di Bengkalis pada 20 Oktober 1969, ia tumbuh dari keluarga nelayan sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Kepulauan Anambas periode 2025-2030 melalui Pilkada serentak 2024. Pada masa kampanye, pasangan Aneng-Raja Bayu mengusung berbagai program unggulan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pariwisata yang mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan berbagai program pembangunan di tahun-tahun mendatang, dengan tetap memperhatikan catatan-catatan strategis yang disampaikan oleh DPRD.







Comment