LINGGA, SuaraKepri.com — Sorotan terhadap paket penyewaan sistem suara pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga tahun anggaran 2026 senilai Rp315 juta mendapat penjelasan dari pihak Sekretariat DPRD. Anggaran tersebut disebut bukan untuk satu kali kegiatan, melainkan merupakan akumulasi kebutuhan penyewaan sound system pada setiap titik pelaksanaan reses anggota DPRD.
Sekretaris DPRD, melalui Kabag Umum DPRD Kabupaten Lingga, Fikri, menjelaskan bahwa penggunaan sound system dalam kegiatan reses dilakukan berdasarkan titik pelaksanaan masing-masing anggota DPRD. Dengan demikian, anggaran Rp315 juta tidak dapat dipahami sebagai biaya untuk satu pekerjaan atau satu kali penggunaan, melainkan dihitung berdasarkan keseluruhan kebutuhan kegiatan reses selama satu tahun.
“Sekali masa reses, setiap anggota dewan melaksanakan kegiatan di enam titik. Dalam satu tahun terdapat tiga kali masa sidang. Kalau satu titik membutuhkan sewa sound system sekitar Rp700 ribu, maka perhitungannya adalah Rp700 ribu dikali enam titik, dikali 25 anggota dewan, kemudian dikali tiga kali masa sidang.” Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga.
Menurut Fikri, penyewaan sound system dilakukan secara langsung berdasarkan lokasi atau titik kegiatan reses. Setiap anggota DPRD yang melaksanakan reses di titik masing-masing membutuhkan perangkat suara, sehingga kebutuhan tersebut muncul berulang sesuai jumlah lokasi kegiatan yang dilaksanakan.
“Kalau dihitung berdasarkan kebutuhan tersebut, memang nilainya bisa mencapai sekitar Rp315 juta. Karena sewa sound system itu dilakukan di setiap titik kegiatan reses. Jadi, setiap anggota dewan ketika melaksanakan reses di titik masing-masing, sound system disewa di lokasi tersebut dengan biaya sekitar Rp700 ribu.” Ujarnya.
Jika menggunakan perhitungan yang disampaikan tersebut, dalam satu kali masa reses terdapat enam titik untuk setiap anggota DPRD. Dengan jumlah 25 anggota, kebutuhan penyewaan mencapai sekitar 150 titik kegiatan dalam satu masa reses. Apabila kegiatan reses berlangsung tiga kali dalam satu tahun, maka total kebutuhan secara keseluruhan dapat mencapai sekitar 450 titik layanan.
Dengan asumsi biaya sewa sekitar Rp700 ribu untuk setiap titik, perhitungannya menjadi Rp700.000 × 6 titik × 25 anggota DPRD × 3 masa reses, sehingga menghasilkan angka Rp315 juta. Secara matematis, perhitungan tersebut sama persis dengan batas maksimum total yang tercantum dalam data Rencana Umum Pengadaan.
Penjelasan tersebut memberikan konteks bahwa angka Rp315 juta tidak dimaksudkan sebagai pembayaran untuk satu kali penggunaan sound system. Anggaran tersebut merupakan akumulasi kebutuhan penyewaan yang tersebar pada berbagai lokasi kegiatan reses anggota DPRD selama periode anggaran 2026.
“Realisasi kegiatan ini baru sampai pada reses kedua dan masih akan memasuki reses ketiga. Jadi, angka Rp315 juta tersebut merupakan akumulasi kebutuhan sewa sound system untuk seluruh kegiatan reses, bukan berarti Rp315 juta itu digunakan dalam satu kali kegiatan atau merupakan satu paket pekerjaan yang dilaksanakan sekaligus.”
Berdasarkan data dengan kode 67179329, paket tersebut tercatat pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga dengan nama paket “Cari Peralatan Studio Audio untuk di Sewa”. Pada bagian deskripsi dan spesifikasi pekerjaan tercantum “Penyewaan Sistem Suara”, dengan volume satu paket dan batas maksimum total Rp315 juta.
Keterangan Fikri juga memperjelas bahwa istilah satu paket pada data tersebut tidak serta-merta berarti pekerjaan tersebut hanya dilakukan dalam satu kegiatan. Dalam pelaksanaannya, kebutuhan sound system disebut tersebar pada setiap titik reses, sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh masing-masing anggota DPRD.
Namun demikian, untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, penjelasan tersebut tetap perlu dicocokkan dengan dokumen pelaksanaan. Di antaranya jumlah titik reses yang benar-benar terlaksana, bukti penyewaan sound system, harga satuan setiap titik, penyedia jasa, dokumen pemesanan serta bukti pembayaran.
Hal tersebut menjadi penting karena data ini mencatat periode pemanfaatan barang/jasa dari Januari hingga Desember 2026, sedangkan pelaksanaan kontrak tercatat mulai Maret hingga Desember 2026. Sementara itu, menurut penjelasan Kabag, realisasi kegiatan baru memasuki masa reses kedua dan akan berlanjut pada masa reses ketiga.
Dengan demikian, apabila pola penggunaan tersebut benar-benar berlangsung sebagaimana dijelaskan, maka sebagian dari pagu Rp315 juta memang diperuntukkan bagi kebutuhan kegiatan yang belum seluruhnya terlaksana. Angka dalam data ini karenanya lebih tepat dipahami sebagai batas maksimum anggaran untuk keseluruhan kebutuhan layanan, bukan sebagai angka yang seluruhnya telah direalisasikan pada saat ini.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam membaca temuan awal terhadap paket pengadaan tersebut. Sebelumnya, angka Rp315 juta dapat terlihat besar apabila hanya dilihat dari nama paket dan nilai pagu tanpa melihat jumlah titik kegiatan yang menjadi dasar perhitungannya. Setelah terdapat penjelasan mengenai pola reses, terdapat dasar matematis yang menjelaskan bagaimana angka tersebut terbentuk.
Meski demikian, transparansi tetap menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penggunaan anggaran publik. Kesesuaian antara perencanaan, jumlah titik kegiatan, harga sewa sekitar Rp700 ribu per titik dan realisasi pembayaran tetap perlu dipastikan melalui dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Dengan penjelasan Kabag Sekwan Fikri tersebut, angka Rp315 juta secara perhitungan matematis memang memiliki dasar yang jelas apabila asumsi enam titik per anggota, 25 anggota DPRD dan tiga kali masa reses benar-benar menjadi dasar perencanaan.
Namun, verifikasi terhadap realisasi tetap diperlukan agar publik dapat mengetahui bahwa setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar berbanding lurus dengan kegiatan dan layanan yang diterima.
Pada akhirnya, persoalan pengadaan sound system ini bukan hanya mengenai besar kecilnya pagu Rp315 juta, tetapi mengenai bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan. Dengan adanya klarifikasi dari Sekwan, pembacaan terhadap paket tersebut menjadi lebih utuh: Rp315 juta merupakan akumulasi kebutuhan penyewaan sound system per titik kegiatan reses, bukan biaya untuk satu kali pekerjaan.
Penulis : Febrian S.r







Comment