Promo FBS
FBS Reliable Broker
AdvertorialLingga

DPRD Lingga Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Sagu Masyarakat

35
×

DPRD Lingga Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Sagu Masyarakat

Sebarkan artikel ini
DPRD Lingga saat menemui warga di lokasi./Rian

Lingga, SuaraKepri.com – Tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Senin (06/04/2026) menunjukkan keseriusan DPRD Kabupaten Lingga dalam merespons konflik agraria antara PT Citra Sugi Aditya (CSA) dan masyarakat. Langkah konkret diwujudkan melalui investigasi lapangan yang digelar pada Selasa (07/04/2026), melibatkan unsur pimpinan dan anggota Komisi II DPRD, OPD teknis terkait, serta pemerintah kecamatan setempat.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa setiap persoalan yang mencuat di tengah masyarakat tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi ditindaklanjuti secara langsung melalui verifikasi faktual di lapangan. Pendekatan ini sekaligus mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan responsif.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD bersama Dinas Pertanian dan pihak Kecamatan Lingga Timur meninjau langsung lokasi yang menjadi objek sengketa. Area yang dikunjungi merupakan lahan perkebunan sagu milik masyarakat yang diduga terdampak aktivitas pembukaan lahan oleh pihak perusahaan.

Situasi di lapangan berlangsung cukup dinamis. Kehadiran masyarakat yang lahannya terdampak menambah intensitas dialog, di mana mereka secara terbuka menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pihak perusahaan maupun pemerintah.

Perwakilan masyarakat dengan tegas meminta agar seluruh aktivitas pembukaan lahan dihentikan sementara. Mereka menyoroti keberadaan alat berat yang telah memasuki kawasan sagu sebagai bentuk pelanggaran terhadap komitmen yang sebelumnya disepakati.

“Kami meminta alat berat segera ditarik dan tidak ada lagi aktivitas di lokasi yang menjadi permasalahan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dengan nada tegas, mencerminkan kegelisahan kolektif warga terhadap keberlangsungan sumber penghidupan mereka.

Berdasarkan hasil pantauan langsung, ditemukan indikasi bahwa aktivitas pembukaan lahan telah memasuki kawasan produktif yang selama ini menjadi sumber ekonomi masyarakat, khususnya tanaman sagu yang memiliki nilai sosial dan ekonomi tinggi.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, tidak hanya terhadap potensi kerugian material, tetapi juga terhadap keberlanjutan ekosistem lokal yang selama ini terjaga melalui pola pengelolaan tradisional masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, perwakilan PT Citra Sugi Aditya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan masyarakat dan tim DPRD. Mereka mengakui adanya kelalaian dalam proses operasional di lapangan.

Dalam pernyataannya, pihak perusahaan menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut, melainkan murni akibat kurangnya pengawasan dan koordinasi internal. Namun demikian, mereka tetap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Sikap terbuka ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam meredam ketegangan. Pihak perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk segera menarik alat berat dari lokasi yang menjadi titik konflik sebagai bentuk itikad baik.

Dialog yang berlangsung di lapangan berjalan cukup alot, namun tetap dalam koridor yang kondusif. DPRD berperan aktif sebagai mediator, memastikan setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan secara proporsional.

Kepala Desa Pekaka, Hatta Firdaus, turut memberikan penjelasan bahwa dirinya baru beberapa kali turun langsung ke lokasi. Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya telah ada komitmen dari pihak perusahaan untuk tidak menggarap lahan sagu milik masyarakat.

Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen di atas kertas dengan implementasi di lapangan, yang kemudian menjadi salah satu akar persoalan yang harus diselesaikan secara komprehensif.

Ketua Komisi II DPRD Lingga, Capt. Ahmad Fajar, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan peninjauan, menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan berbasis data yang valid.

Ia menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah penarikan alat berat dari lokasi. Langkah ini dinilai krusial untuk meredam eskalasi konflik serta menghindari kerugian yang lebih besar di pihak masyarakat.

Selanjutnya, DPRD mendorong adanya penetapan batas wilayah yang jelas antara lahan masyarakat dan area operasional perusahaan melalui konsep buffer zone. Penetapan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mencegah konflik serupa di masa mendatang.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pembentukan tim bersama yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi lahan terdampak serta menghitung potensi kerugian secara transparan dan akuntabel.

Didampingi kepolisian, DPRD Lingga turun ke lokasi perkebunan sagu./Rian

Sebagai acuan penyelesaian, DPRD menggarisbawahi empat poin utama hasil RDP sebelumnya, yaitu inventarisasi kepemilikan lahan sagu, pemberian ganti rugi sesuai standar, rehabilitasi lahan melalui penanaman kembali, serta penerapan buffer zone minimal 50 meter yang dilengkapi dengan parit pembatas.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta pemerintah desa dan kecamatan untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk memastikan kejelasan status dan batas kepemilikan lahan.

Batas waktu yang diberikan pun cukup tegas. Dalam kurun waktu paling lambat satu minggu, seluruh pihak diminta sudah menghasilkan kejelasan terkait batas koridor dan kepemilikan lahan sebagai dasar penyelesaian konflik.

Investigasi lapangan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan secara adil dan berkelanjutan.

Dengan adanya komitmen awal dari pihak perusahaan, masyarakat kini menaruh harapan besar terhadap realisasi kesepakatan yang telah dibangun. Ke depan, pengawasan berkelanjutan menjadi hal yang mutlak agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

Pada akhirnya, penyelesaian konflik ini tidak hanya berbicara tentang ganti rugi, tetapi juga tentang keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal yang harus dijaga secara konsisten.

Penulis : Febrian S.r

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat