BINTAN, SuaraKepri.com — PT Bintan Alumnia Indonesia (BAI) terus melakukan pengeboran di laut dan darat di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, meskipun status izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan masih diragukan. Saat dipertanyakan soal perizinan, pihak PT BAI memilih bungkam.
Klaim Izin Amdal Dibantah Tim Penyusun
Klaim PT BAI yang menyebut telah mengantongi izin Amdal dibantah keras oleh M Mustakim, Ketua RW 03 Kampung Tenggel, Desa Kelong, yang justru menjadi bagian dari tim penyusun dokumen Amdal.
“Seingat saya, rapat bersama di Kantor Desa Kelong tahun 2023 lalu, pihak Pemprov Kepri hingga kecamatan dan kami menolak izin Amdal yang diajukan. Saya kaget ada klaim izin Amdal,” tegas Mustakim usai pertemuan dengan humas PT BAI, Kamis, 23 Maret 2026.
Humas Tak Bisa Tunjukkan Dokumen
Saat diminta menunjukkan izin, Humas PT BAI, Antonius Nobol H, tidak dapat memperlihatkan dokumen sah. Ia hanya berjanji akan meneruskan pertanyaan ke manajemen.
“Apapun tuntutan warga akan kami sampaikan ke perusahaan,” ujar Antonius singkat.
Warga Tuntut Penghentian Aktivitas Sementara
Mustakim mewakili warga menuntut PT BAI menghentikan sementara seluruh aktivitas pengeboran hingga ada kesepakatan dan kompensasi dipenuhi.
“Selama tuntutan warga belum terpenuhi, kami minta perusahaan tidak beraktivitas dulu sebagai bentuk penghormatan pada hak warga,” pintanya.
Ancaman Pidana jika Beroperasi Tanpa Amdal
Pasal 111 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi perusahaan yang melakukan kegiatan tanpa izin Amdal.
Hingga berita ini terbit, DPMPTSP Provinsi Kepri belum memberikan konfirmasi resmi terkait keabsahan izin Amdal PT BAI. Warga menunggu langkah konkret perusahaan.
Warga berhak atas kepastian hukum dan lingkungan aman. PT BAI harus buka suara, tunjukkan izin, atau hentikan kegiatan.






Comment