Oleh:
Mori Guspian, Pemimpin Redaksi & Penasehat Pelajar Intelektual, Mahasiswa & Anak Negeri (PIMAN) Provinsi Kepri
Kehadiran PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, semestinya menjadi angin segar bagi masyarakat setempat. Investasi besar yang digulirkan——dengan target investasi Rp50 triliun dan penciptaan 20.000 lapangan kerja dalam tiga tahun ke depan——idealnya membawa berkah bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada laut di sekitar Pulau Poto. Namun, perjalanan proyek ini justru diwarnai serangkaian persoalan yang menggugah pertanyaan mendasar: di mana posisi warga lokal dalam hiruk-pikuk aktivitas industri ini?
Tragedi di Perairan Pulau Poto
Pada 19 Januari 2026, perairan Pulau Poto menyaksikan peristiwa memilukan. Dua pekerja PT Shandong Geologi Eksplorasi Indonesia——subkontraktor PT BAI——tewas terseret arus saat membersihkan badan di sisi ponton pengeboran. Korban Reza Ade Jumawar (27) ditemukan meninggal tak lama setelah kejadian, sementara korban kedua, Rian Irawan (25), baru ditemukan setelah Tim SAR melakukan pencarian intensif selama empat hari di perairan sekitar Pulau Poto.
Peristiwa ini bukan hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga membuka luka baru bagi warga Kampung Tenggel, Desa Kelong. Yang lebih memprihatinkan, kedua korban yang bekerja sebagai helper di PT Shandong tersebut justru ditetapkan bukan sebagai korban kecelakaan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri melalui Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor B.500.15.20.1/17/DTKT/2026. Akibat penetapan ini, santunan kematian yang diterima keluarga hanya Rp33,13 juta per orang——jauh dari perhitungan seharusnya sebesar Rp42 juta per korban.
Pekerja Lokal vs Pekerja dari Luar
Salah satu sorotan utama adalah dominasi pekerja dari luar Desa Kelong dalam kegiatan subkontraktor PT BAI. Tragedi maut yang menimpa dua pekerja PT Shandong tersebut semakin menegaskan bahwa aktivitas di Pulau Poto belum sepenuhnya melibatkan warga setempat.
Warga Kampung Tenggel, Desa Kelong, terus menyuarakan tuntutan agar perusahaan memperhatikan masyarakat nelayan yang terdampak serta memprioritaskan tenaga kerja lokal. Seruan ini bukan tanpa dasar. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan maupun kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengamanatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan porsi ideal mencapai 60 hingga 80 persen.
Pemerintah Kabupaten Bintan sendiri melalui Dinas Tenaga Kerja telah menjalin MoU dengan puluhan perusahaan yang mewajibkan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Namun, pertanyaannya: sudah berapa persen warga Desa Kelong yang benar-benar bekerja di PT BAI dan subkontraktornya?
Tanpa MoU, Tanpa Kesepakatan Bersama
Isu yang tak kalah krusial adalah belum adanya MoU atau Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara PT BAI dengan masyarakat Desa Kelong. Berdasarkan peraturan yang telah dibuat, kesepakatan tertulis antara perusahaan dan masyarakat menjadi fondasi hukum yang mengikat kedua belah pihak dalam hubungan industrial yang adil dan transparan.
Namun fakta di lapangan berbeda. Dalam rapat desa, Ketua RW 03 Kampung Tenggel, M Mustakim, menegaskan bahwa kesepakatan antara masyarakat dan PT BAI belum mencapai titik temu. Ia menyatakan secara tegas belum menyetujui kehadiran PT BAI di Desa Kelong karena masyarakat harus mendapatkan dampak positif yang bisa menjadi pegangan.
Warga bahkan menghentikan paksa aktivitas pengeboran PT BAI di Pulau Poto pada 23 Maret 2026 karena ketiadaan izin yang jelas, minimnya sosialisasi, serta bayang-bayang tragedi dua bulan sebelumnya. Tokoh pemuda Kampung Tenggel, Andi Suratno, menegaskan: “Kami minta dihentikan. Karena izin mereka tidak ada. Kami tidak tahu apa-apa. Ini bentuk kesewenang-wenangan.”
Klaim Izin AMDAL yang Dipertanyakan
Klaim PT BAI yang menyebut telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk beroperasi di Pulau Poto mendapat bantahan keras dari pihak yang justru menjadi bagian dari tim penyusun dokumen tersebut. M Mustakim, yang juga merupakan bagian dari Tim AMDAL yang ditunjuk untuk mengurus perizinan perusahaan, mengaku kaget dengan klaim tersebut.
“Seingat saya, waktu rapat bersama di Kantor Desa Kelong terkait izin AMDAL ini pada tahun 2023 lalu, melalui meeting zoom, pihak kami, saat itu posisinya menolak izin AMDAL yang ingin diajukan,” tegas Mustakim.
Lebih lanjut, saat warga meminta untuk diperlihatkan izin tersebut, pihak humas PT BAI sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumennya dan hanya berjanji akan meneruskan pertanyaan ini kepada manajemen.
Serapan Tenaga Kerja: Antara Janji dan Realitas
Pemerintah Kabupaten Bintan mencatat bahwa pada tahun 2023, serapan tenaga kerja lokal di Bintan mencapai 61 persen. Dari total 2.334 orang yang diterima, sebanyak 1.379 orang merupakan warga ber-KTP Bintan. Bahkan dalam Job Fair yang diselenggarakan Pemda Bintan di PT BAI, dari 1.010 pelamar, sebanyak 354 orang diterima kerja, di mana 80 persennya merupakan warga ber-KTP Bintan.
Angka ini mungkin terdengar menggembirakan. Namun, angka agregat Kabupaten Bintan belum tentu mencerminkan realitas di Desa Kelong. Pertanyaan yang harus dijawab PT BAI adalah: dari total tenaga kerja yang dipekerjakan di kegiatan Pulau Poto, berapa persen yang benar-benar warga Desa Kelong?
Pasalnya, jika PT BAI hanya mengandalkan tenaga kerja dari kecamatan lain dalam satu kabupaten, target 60 hingga 80 persen tenaga kerja lokal yang diamanatkan Perda belum tentu memberikan dampak optimal bagi warga yang paling terdampak secara langsung oleh aktivitas pengeboran, penimbunan, dan lalu lintas kapal di perairan Pulau Poto.
Bantuan Sosial Bukan Kompensasi
PT BAI menolak tuntutan kompensasi warga Kampung Tenggel dan hanya menawarkan bantuan sosial tanpa ikatan hukum serta prioritas tenaga kerja lokal. Empat poin jawaban PT BAI——menolak kompensasi, hanya menyanggupi bantuan sosial sukarela, berjanji memprioritaskan anak-anak Kampung Tenggel dan Kelong dalam rekrutmen, serta meminta aktivitas pengeboran tetap berjalan——menuai kekecewaan warga.
“Kami minta kompensasi, bukan sedekah. Aktivitas mereka jelas menggunakan wilayah kami. Jangan cuma janji tenaga kerja kalau ujung-ujungnya tidak jelas,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sikap warga ini sangat beralasan. Aktivitas pengeboran di laut dan darat Pulau Poto telah mengganggu jalur tangkapan ikan nelayan setempat. Bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada hasil laut, gangguan terhadap ekosistem laut bukanlah masalah sepele, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian mereka.
Evaluasi Atas Pengawasan Pemerintah
Persoalan kompleks antara PT BAI dan masyarakat Desa Kelong membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana peran pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi?
Jika PT BAI belum memenuhi target serapan tenaga kerja lokal di Desa Kelong, ada dua kemungkinan: pertama, perusahaan abai terhadap regulasi daerah; kedua, pengawasan pemerintah masih lemah. Keduanya sama-sama memprihatinkan.
Pemerintah Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri tentu telah berupaya. Pemkab Bintan telah menjalin MoU dengan puluhan perusahaan yang mengharuskan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Job Fair digelar, pelatihan disediakan, angka pengangguran terbuka berhasil ditekan dari 8,21 persen pada 2021 menjadi 4,53 persen pada 2024.
Namun upaya-upaya tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum tuntas: memastikan bahwa warga Desa Kelong——yang secara langsung berbatasan dengan lokasi proyek——merasakan manfaat nyata dari kehadiran PT BAI. Bukan sekadar menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Mendorong Dialog dan Kesepakatan Tertulis
Sejumlah perkembangan positif patut diapresiasi. Masyarakat Kelong telah menemui pihak PT BAI berkali-kali sejak tahun 2025, dan pertemuan ini menghasilkan kesepakatan mengenai perekrutan tenaga kerja lokal secara bertahap. Kini, 50 warga Kampung Kelong dan Tenggel sudah mulai bekerja di PT Shandong.
Namun, angka 50 orang ini perlu dilihat secara proporsional. Apakah jumlah ini telah mencapai proporsi yang signifikan dari total tenaga kerja yang dipekerjakan di kegiatan Pulau Poto? Apakah kesepakatan yang telah dicapai sudah dituangkan dalam dokumen tertulis yang mengikat? Apakah target 60 hingga 80 persen tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan Perda dapat tercapai dalam waktu dekat?
Tanpa kesepakatan tertulis, janji-janji lisan mudah dikaburkan seiring waktu. Warga Desa Kelong, melalui tokoh masyarakat Bisri Mustofa Al-Amin, telah menyuarakan harapan agar seluruh rencana dan kesepakatan dapat dituangkan secara jelas dan tertulis, sehingga proyek dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat serta menjaga kondisi tetap kondusif.
Penutup dan Harapan
PT BAI adalah bagian penting dari hilirisasi industri di Kepulauan Riau. Target ambisius untuk meningkatkan kapasitas produksi alumina hingga 4 juta ton serta membangun pelabuhan dan PLTU berkapasitas 900 megawatt adalah proyek strategis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Warga Desa Kelong sendiri, seperti diakui dalam berbagai pertemuan, tidak menolak investasi. Mereka justru mendukung proyek tersebut asalkan ada komunikasi terbuka dan transparan antara perusahaan dan warga setempat.
Namun, dukungan warga bukanlah izin bagi perusahaan untuk bertindak sewenang-wenang. Pulau Poto dan Desa Kelong bukanlah ladang asing bagi PT BAI. Kehadiran perusahaan harus membawa berkah, bukan petaka. Tragedi kematian dua pekerja yang kemudian ditetapkan bukan sebagai kecelakaan kerja menjadi pengingat pahit bahwa keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap regulasi tidak boleh dikompromikan.
Sudah saatnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan bersama Pemerintah Desa Kelong memanggil manajemen PT BAI untuk membuka data secara terbuka: berapa jumlah warga Desa Kelong yang telah dipekerjakan, berapa persen dari total tenaga kerja, dan bagaimana roadmap untuk mencapai target 60-80 persen. Jika target itu belum tercapai, harus ada rencana aksi konkret dan tenggat waktu yang jelas.
Jangan biarkan warga lokal hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Jangan biarkan janji-janji tentang pemberdayaan masyarakat hanya tinggal retorika di atas kertas. Karena pada akhirnya, pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang berpihak pada rakyat. Jika perusahaan ingin dihormati, hormatilah kewajiban paling dasar: memberdayakan penduduk setempat.
—
Redaksi: Tajuk rencana ini diterbitkan sebagai bentuk kontrol sosial atas implementasi Perda Ketenagakerjaan Daerah di Kabupaten Bintan serta kepedulian terhadap nasib warga Desa Kelong yang terdampak aktivitas industri di Pulau Poto.







Comment