Promo FBS
FBS Reliable Broker
Breaking NewsLingga

Dugaan Bekingan Kuat di Balik Tambang Ilegal Panggak Darat

799
×

Dugaan Bekingan Kuat di Balik Tambang Ilegal Panggak Darat

Sebarkan artikel ini
Inilah kegiatan diduga merupakan aktivitas pertambangan atau galian C di Desa Panggak Darat./Rian SR

Lingga, SuaraKepri.com — Aktivitas pertambangan galian C di Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, tetap berlangsung meski terindikasi tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan hukum serta efektivitas pengawasan oleh instansi berwenang di daerah tersebut, Senin (27/04/26).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut berjalan relatif tanpa hambatan di lapangan. Padahal, keberadaan izin merupakan prasyarat utama dalam setiap kegiatan usaha pertambangan, termasuk galian C yang tergolong dalam kategori mineral bukan logam dan batuan.

Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga telah memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak tercatat dalam sistem perizinan resmi. Hal ini mengindikasikan bahwa operasional galian tersebut berlangsung di luar kerangka hukum yang berlaku.

“Kami sudah memastikan bahwa galian C di Desa Panggak Darat tidak terdaftar di sistem kami, yang berarti tidak memiliki dokumen perizinan apa pun,” ujar Tengku Kabid DPMPTSP Perencanaan Pengembangan Iklim Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal Kabupaten Lingga, kepada awak media. Pernyataan ini mempertegas bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki legitimasi administratif.

Ketiadaan izin tersebut kemudian memunculkan spekulasi di tengah masyarakat terkait adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan atau “bekingan” terhadap aktivitas tersebut. Dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa kegiatan masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas.

Di sisi lain, respons aparat penegak hukum juga menjadi sorotan. Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Daik terkesan tidak memberikan keterangan yang jelas terkait keberadaan aktivitas galian C tersebut, meskipun isu ini telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga turut menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Dokumen ini merupakan salah satu syarat penting bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, meskipun tidak sebesar kegiatan yang wajib AMDAL.

“Izin galian C memang menjadi kewenangan provinsi, namun berdasarkan pengecekan kami, aktivitas di Panggak Darat tidak memiliki izin apa pun. Kami juga telah memanggil pemilik lahan, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ujar Joko Kadis DLH Kabupaten Lingga. Pernyataan ini menegaskan adanya ketidakpatuhan dari pihak pelaku usaha terhadap proses administrasi yang sah.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Dalam perspektif penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk bertindak terhadap dugaan tindak pidana. Berdasarkan ketentuan dalam KUHAP serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat dapat melakukan penghentian kegiatan serta pengamanan lokasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi ini menunjukkan tingkat keseriusan negara dalam mengatur sektor pertambangan.

Lebih lanjut, sanksi tersebut dapat diperberat apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau dilakukan di kawasan hutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan membuka kemungkinan penerapan pidana berlapis, dengan ancaman hukuman yang lebih berat, sehingga pelaku berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang signifikan.

Penulis : Febrian S.r

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat