Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

BPSK Tanjungpinang Buka Pengaduan Korban Blackout, Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi

56
×

BPSK Tanjungpinang Buka Pengaduan Korban Blackout, Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Kepala BPSK Kota Tanjungpinang, Weldy Anugra Riawan. /F: Dokumen Pribadi

Tanjungpinang, suarakepri.com — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang membuka kesempatan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik secara luas atau blackout pada 12–13 Oktober 2026 untuk mengajukan pengaduan. Kerugian yang dilaporkan tidak hanya berupa kerusakan peralatan elektronik, tetapi juga bahan makanan yang membusuk akibat lemari pendingin tidak berfungsi selama pemadaman.

Kepala BPSK Kota Tanjungpinang, Weldy Anugra Riawan, menilai berulangnya pemadaman listrik tersebut sebagai persoalan serius karena berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, pelayanan publik, dan kegiatan usaha.

“BPSK Kota Tanjungpinang memandang bahwa terulangnya blackout atau pemadaman listrik secara luas pada 12–13 Oktober 2026 merupakan persoalan serius yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat, pelayanan publik, dan kegiatan usaha,” ujarnya.

Menurut Weldy, konsumen memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang baik serta pasokan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang memadai. Hal tersebut, katanya, berkaitan dengan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Oleh karena itu, penyedia tenaga listrik diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh, menyampaikan informasi secara transparan, serta menyiapkan langkah konkret agar gangguan serupa tidak terus berulang,” katanya.

Terkait tuntutan ganti rugi, Weldy menjelaskan bahwa pemberian kompensasi kepada konsumen dimungkinkan, tetapi harus mempertimbangkan penyebab gangguan, unsur kesalahan atau kelalaian, bukti kerugian, serta ketentuan perjanjian jual beli tenaga listrik yang berlaku.

“Terkait tuntutan ganti rugi, hal tersebut perlu ditelaah berdasarkan penyebab gangguan, unsur kesalahan atau kelalaian, bukti kerugian, serta ketentuan perjanjian jual beli tenaga listrik yang berlaku. Artinya, pihak penyedia tenaga listrik bisa saja memberikan kompensasi kepada pelanggan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa konsumen yang mengalami kerusakan peralatan elektronik maupun kerugian lainnya dapat menyampaikan pengaduan kepada BPSK sesuai mekanisme yang berlaku.

Khusus bagi warga yang mengalami kerugian akibat bahan makanan membusuk karena lemari pendingin tidak berfungsi selama pemadaman, Weldy menyarankan agar konsumen terlebih dahulu menyampaikan pengaduan tertulis kepada PLN sesuai domisili pelanggan.

“Bisa saja, Bang. Namun, konsumen sesuai alamat tempat tinggalnya bersurat pribadi melaporkan ke kantor PLN sesuai domisili alamat konsumennya, menyampaikan pengaduannya ke PLN untuk meminta ganti rugi bahan makanan yang busuk,” kata Weldy dalam komunikasi dengan wartawan.

Ia menambahkan, apabila pengaduan tersebut tidak mendapat respons yang baik dari PLN, konsumen dapat membawa persoalan itu ke BPSK.

“Jika tidak direspons baik oleh pihak PLN, bisa melapor ke BPSK,” tegasnya.

Masyarakat yang mengalami kerugian dapat menghubungi layanan pengaduan BPSK Kota Tanjungpinang melalui nomor 0856-4629-7880-2. Konsumen disarankan menyiapkan bukti pendukung, seperti dokumentasi kerusakan, bukti pembelian atau kepemilikan barang, serta catatan kerugian yang dialami.

Di tengah tuntutan masyarakat atas dampak pemadaman, besaran kompensasi yang diberikan kepada pelanggan juga menjadi perhatian. Informasi yang disampaikan PLN Batam menyebutkan bahwa kompensasi bagi pelanggan reguler sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan, mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.

Sementara itu, pelanggan layanan keandalan dapat memperoleh kompensasi sebesar 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), bergantung pada jenis layanan yang diperjanjikan. PLN Batam juga menyatakan kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya tanpa pengajuan klaim pelanggan.

Namun, besaran tersebut merupakan kompensasi berdasarkan ketentuan tingkat mutu pelayanan dan jenis layanan pelanggan. Mekanisme itu perlu dibedakan dari tuntutan ganti rugi atas kerugian khusus, seperti kerusakan peralatan elektronik atau bahan makanan yang membusuk.

Saat dimintai tanggapan mengenai ketentuan kompensasi tersebut, Weldy menyatakan bahwa kepastian mengenai aturan teknis kelistrikan lebih tepat dikonfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau.

“Kalau terkait ini, lebih tepat yang memastikannya pihak Dinas ESDM Provinsi Kepri, di bidang kelistrikan di sana,” ujarnya.

Dengan demikian, besaran kompensasi yang diterima pelanggan tidak serta-merta dapat dijadikan patokan untuk menentukan apakah kerugian khusus yang dialami konsumen telah terbayar seluruhnya. Penilaian atas tuntutan tersebut tetap perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku dan bukti kerugian masing-masing konsumen.

Weldy menjelaskan, BPSK berperan menangani sengketa ketika pelaku usaha tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan pengaduan konsumen yang disertai bukti pendukung.

“BPSK sifatnya hanya menangani sengketa setelah terbukti pelaku usaha tidak memiliki iktikad baik untuk mengganti kerugian yang diderita konsumen yang sudah dilengkapi bukti-bukti oleh konsumen. Nah, terjadi sengketa, baru bisa dilaporkan ke BPSK,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila pelaku usaha merespons pengaduan dan menyelesaikan tuntutan konsumen dengan baik, persoalan tersebut tidak perlu berlanjut menjadi sengketa di BPSK.

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan yang melibatkan banyak konsumen atau gugatan kelompok memiliki mekanisme hukum tersendiri. Menurutnya, gugatan kelompok perlu ditempuh melalui peradilan umum sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan BPSK menangani sengketa konsumen akhir secara perorangan dalam lingkup kewenangannya.

Berulangnya pemadaman listrik menjadi pengingat pentingnya keandalan pasokan energi dan kepastian perlindungan konsumen. Selain menuntut evaluasi menyeluruh agar gangguan serupa tidak kembali terjadi, masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme kompensasi dan penyelesaian kerugian yang dialami.

Bagi konsumen yang merasa dirugikan, langkah awal yang perlu dilakukan ialah menyampaikan pengaduan kepada penyedia listrik, melengkapi bukti kerugian, dan menempuh jalur penyelesaian sengketa apabila pengaduan tidak ditangani dengan baik.

Comment