Lingga, SuaraKepri.com – Aktivitas galian yang diduga merupakan usaha Galian C tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Kali ini, kegiatan pengambilan tanah merah dan batu yang berlokasi di Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga, diduga kuat dikelola oleh seorang pengusaha tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan, Jum’at (05/12/25).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, hingga kini kegiatan galian tersebut terlihat belum tersentuh penindakan hukum. Salah seorang warga Desa Panggak Darat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penggalian tanah merah dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator, disertai lalu-lalang lori pengangkut material yang melintasi kawasan pemukiman warga.
Warga mempertanyakan absennya pengawasan dari aparat penegak hukum. “Kami heran, apakah aktivitas sebesar ini tidak terpantau oleh pihak berwenang? Atau memang sengaja dibiarkan? Padahal setahu kami, semua kegiatan galian wajib memiliki izin,” ujarnya.
Aktivitas penambangan tanah dan batu termasuk dalam kategori usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C), yang secara hukum wajib memenuhi ketentuan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pengambilan material tanah dan batu wajib memiliki Perizinan Berusaha dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, termasuk persyaratan teknis, lingkungan, dan reklamasi. Operasi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Selain itu, Pasal 158 UU Minerba dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Absennya dokumen perizinan pada aktivitas galian di Desa Panggak Darat menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi kerusakan lingkungan, kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan resmi, serta pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait mengenai langkah pengawasan atau penindakan atas dugaan aktivitas galian ilegal tersebut.
Penulis : Febrian S.r







Comment