TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com – Sejumlah warga Perumahan PT Cahaya Kristal Properti Blok 1, 2, 3, dan 4 di Tanjungpinang menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi lingkungan tempat tinggal mereka yang dinilai tidak manusiawi.
Meski kawasan ini telah lama dihuni dan sebagian unitnya berstatus subsidi, fakta di lapangan jauh dari janji indah para pengembang. Keluhan utama yang mengemuka adalah tidak tersedianya fasilitas umum (fasum), infrastruktur yang hancur, hingga dugaan ketidaktegasan pemerintah dalam menindak pengembang nakal.
Jalan Rusak, Air Kotor, dan Iuran Bulanan Menggunung
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa izin pembangunan perumahan ini telah dikeluarkan sejak tahun 2020. Namun, hingga saat ini, sejumlah kewajiban pengembang dinilai belum dipenuhi.
“Perumahan ini sudah lama, bahkan sebagian sudah diserahkan ke pemerintah kota, termasuk unit subsidi. Tapi sampai sekarang tidak ada fasum yang dibangun. Banyak jalan hancur, air tidak layak, bahkan disebut air bersih tapi kenyataannya kotor,” ujar warga dengan nada kecewa.
Warga juga mengeluhkan adanya pungutan biaya bulanan sekitar Rp500 ribu, yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi bangunan yang tidak sesuai harapan. Beberapa rumah bahkan dilaporkan mengalami keretakan tanpa adanya tanggung jawab dari pihak pengembang.
Pembangunan Rumah Premium Diprioritaskan, Hak Warga Terabaikan
Selain itu, warga menyoroti dugaan pembiaran pembangunan rumah premium di kawasan yang sama, sementara fasilitas dasar untuk warga yang sudah lebih dulu menempati kawasan tersebut belum terpenuhi. “Sekitar 90 persen rumah sudah dihuni, tapi tidak satu pun fasum dibangun,” tambahnya.
Permasalahan lain yang mencuat adalah terkait penghijauan yang dilakukan warga sejak masa pemerintahan sebelumnya (zaman Wali Kota Rahma). Warga mengaku sempat menanam pohon secara swadaya, namun diminta untuk membongkar oleh pihak pengembang dengan alasan lahan akan diserahkan ke pemerintah kota. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Aduan Warga Mandek, OPD Dinilai Lalai
Warga mengaku telah menyampaikan laporan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan, serta PTSP. Namun, mereka menilai belum ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah.
“Kami sudah mengadu, tapi tidak ada tanggapan serius. Bahkan saat rapat dengan OPD, tidak ada berkas yang dibawa. Kami mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini,” kata warga dengan geram.
Data yang dihimpun menunjukkan, dari 307 perumahan di Tanjungpinang, baru 22 perumahan yang menyerahkan aset fasumnya ke pemerintah. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kewajiban pengembang.
Desakan Tegas untuk Wali Kota Lis Darmansyah
Masyarakat kini mendesak Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., untuk mengambil langkah tegas terhadap pengembang maupun OPD terkait yang dinilai lalai. Mereka berharap ada audit menyeluruh terhadap perizinan lama serta kejelasan status fasum yang seharusnya menjadi hak warga.
Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, bahkan menuding adanya praktik kolusi antara pemerintah daerah dan pengembang nakal.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini dugaan konspirasi yang merampas hak dasar warga,” ujarnya saat konferensi pers di Cafe Qozy, Batu 8, Rabu (29/4/2026).
Ia juga menyebut sekitar 38.000 warga terdampak kondisi serupa di berbagai perumahan.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang PT Cahaya Kristal Properti maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait permasalahan ini. Masyarakat pun menunggu langkah nyata dan berharap kasus ini tidak berakhir sia-sia seperti aduan-aduan sebelumnya.
Penutup
Kondisi ini menjadi cermin nyata dari lemahnya tata kelola perumahan di Tanjungpinang. Ribuan warga yang telah membayar pajak dan mencicil rumah selama bertahun-tahun justru mendapatkan ‘bonus penderitaan’ karena OPD yang tutup mata sejak proses perizinan. Akankah Wali Kota Lis Darmansyah yang dikenal dengan slogannya ‘Berbenah’ mampu memberikan keadilan bagi warganya? Atau janji penyelesaian masalah perumahan dalam 100 hari di awal pemerintahannya hanya akan menjadi cerita lama?. Kita tunggu langkah tegas selanjutnya.







Comment