Tanjungpinang, suarakepri.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan penjelasan lanjutan mengenai celah pengawasan distribusi Biosolar bersubsidi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pertamina mengonfirmasi bahwa sistem pengawasan digital milik mereka belum sepenuhnya terhubung dengan sistem milik pemerintah daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul langkah konfirmasi lanjutan Redaksi suarakepri.com terkait temuan ketidaksesuaian data kendaraan saat inspeksi mendadak Pemerintah Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengakui bahwa sistem QR Code Subsidi Tepat Pertamina dan sistem Fuel Card milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) hingga saat ini masih dalam proses sinkronisasi.
“Saat ini, sistem QR Code Subsidi Tepat Pertamina masih dalam proses untuk dilakukan integrasi secara penuh dengan sistem Fuel Card yang dikelola oleh Disperindag. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan antara Pertamina, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar proses verifikasi dapat berjalan lebih optimal serta meminimalkan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” terang Fahrougi dalam tanggapan resminya kepada Redaksi suarakepri.com.
Akibat belum terintegrasinya kedua sistem tersebut, verifikasi transaksi di SPBU saat ini masih bergantung pada pemeriksaan visual oleh petugas operator melalui pencocokan foto fisik kendaraan yang tampil pada layar perangkat Electronic Data Capture (EDC).
Di sisi lain, dari hasil pengetatan pengawasan yang dilakukan sepanjang periode 5 hingga 18 Oktober 2026, Pertamina mencatat sedikitnya 30 unit kendaraan teridentifikasi melakukan transaksi Biosolar bersubsidi tidak sesuai ketentuan. Atas temuan itu, Pertamina memastikan telah mengambil tindakan berupa pemblokiran nomor polisi kendaraan bersangkutan pada sistem Subsidi Tepat.
Guna mengusut dugaan keterlibatan jaringan penampung maupun pemodal pelangsir BBM di tingkat hilir, Pertamina menyatakan telah menggelar pertemuan resmi bersama pihak kepolisian.
“Pertamina Patra Niaga telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan Polda Kepulauan Riau untuk membahas pengawasan penyaluran BBM bersubsidi serta upaya penanganan terhadap indikasi penyimpangan di lapangan. Kami siap mendukung proses penelusuran yang dilakukan aparat penegak hukum melalui penyampaian data dan informasi yang relevan,” tegas Fahrougi.
Mengenai sanksi internal bagi lembaga penyalur, Pertamina menegaskan tidak ragu memberikan pembinaan hingga sanksi administratif sesuai aturan BPH Migas apabila terbukti ada kelalaian atau keterlibatan oknum operator SPBU.
Kendati demikian, Redaksi suarakepri.com mencatat pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagut belum memberikan tanggapan rincian atas sejumlah poin konfirmasi susulan hingga berita ini diterbitkan.
Beberapa poin krusial tersebut meliputi target tenggat waktu (timeline) perealisasian integrasi penuh sistem, data SPBU lokal Tanjungpinang yang pernah dijatuhi sanksi sepanjang tahun 2026, rincian modus operandi dari 30 kendaraan yang diblokir, serta penyerahan data kendaraan bermasalah tersebut ke Polda Kepri untuk mengusut aktor pemodal di balik aksi pelangsiran. (SK/Wapimred)


Comment