Promo FBS
FBS Reliable Broker
Nasional

SK Manajer KDKMP Terbit, Gaji Sudah Ditetapkan tapi Nominal Belum Dibuka

124
×

SK Manajer KDKMP Terbit, Gaji Sudah Ditetapkan tapi Nominal Belum Dibuka

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota memberikan keterangan media di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9/2026). /F: antaranews.com

Jakarta, suarakepri.com — Pemerintah akhirnya memberikan kepastian baru bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Surat Keputusan (SK) pengangkatan disebut telah terbit pada Rabu (23/9/2026), sementara sistem penggajian yang disiapkan Kementerian Keuangan juga telah tersedia.

Dikutip dari pemberitaan antaranews.com. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan penerbitan SK menjadi dasar untuk segera menempatkan para manajer ke KDKMP yang telah siap beroperasi.

“Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,” kata Dudung.

Kabar tersebut sekaligus memperjelas bahwa pemerintah telah masuk pada tahap pelaksanaan, bukan lagi sekadar menyiapkan proses rekrutmen dan penempatan. Namun, satu pertanyaan yang masih ditunggu calon manajer adalah berapa penghasilan yang akan mereka terima.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan besaran gaji dan tunjangan telah ditetapkan. Namun, dalam keterangan terbarunya pemerintah belum membuka nominal tersebut kepada publik.

“Besaran gaji dan tunjangannya sudah ditetapkan,” ujar Ferry.

Dengan demikian, angka gaji yang beredar di masyarakat belum dapat dipastikan sebagai nominal resmi sebelum tercantum dalam SK atau dokumen kerja masing-masing manajer.

Kepastian lain datang dari Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Saosa Mota. Ia menegaskan manajer KDKMP bekerja di bawah Agrinas dengan status pegawai BUMN dan kontrak PKWT selama dua tahun.

“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” ujar Joao.

Menurut Joao, setelah dua tahun masa kontrak akan dilakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan perusahaan.

Namun, masih terdapat perbedaan penjelasan mengenai status tersebut. Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria sebelumnya menyebut manajer KDKMP bukan pegawai BUMN, melainkan menjalani penugasan selama dua tahun di bawah Agrinas.

Perbedaan ini menjadi penting karena status hubungan kerja berkaitan langsung dengan hak manajer, termasuk siapa pemberi kerja, dasar pembayaran gaji, perlindungan pekerja, serta ketentuan setelah kontrak berakhir.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari juga menegaskan pemerintah sedang memastikan aspek tersebut sebelum penempatan dilakukan, termasuk bentuk hubungan kerja, hak dan kewajiban, perlindungan sosial serta kepastian pengupahan.

Kini, setelah SK dan sistem penggajian disebut telah tersedia, pertanyaan yang tersisa bagi calon manajer bukan lagi sekadar kapan ditempatkan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai nominal gaji, tanggal efektif mulai bekerja, sejak kapan gaji dihitung, serta status hubungan kerja yang tercantum dalam dokumen resmi.

Pemerintah menyatakan KDKMP akan mulai beroperasi setelah persiapan dan verifikasi fasilitas di daerah diselesaikan.

Comment