Promo FBS
FBS Reliable Broker
Nasional

OJK Sanksi 166 Pihak Rp2,23 Triliun, BEI Siapkan Cara Baru Awasi Transaksi Saham

11
×

OJK Sanksi 166 Pihak Rp2,23 Triliun, BEI Siapkan Cara Baru Awasi Transaksi Saham

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik.

Jakarta, suarakepri.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp2,23 triliun kepada 166 pihak sepanjang 2026. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan sistem pengawasan baru berbasis teknologi untuk mendeteksi transaksi saham tidak wajar dan memperkuat perlindungan investor.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten melalui reformasi transparansi, integritas perdagangan, dan tata kelola pasar modal.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan. Komitmen ini tentu bukan sekadar wacana dan pernyataan,” katanya dalam konferensi pers.

BEI juga akan mengubah pendekatan pengawasan yang selama ini banyak mengandalkan pengumuman Unusual Market Activity (UMA). Ke depan, pengawasan akan lebih diarahkan pada indikasi investigasi berdasarkan analisis transaksi.

“Kami akan segera menerapkan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif dan dapat memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada pasar,” ujarnya.

Jeffrey menjelaskan, teknologi pengawasan akan digunakan untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran secara lebih terarah, termasuk rekening efek yang terindikasi melakukan transaksi tidak wajar.

“Segera setelah ini kami tidak lagi akan banyak memberikan immediate action atau UMA, tetapi dengan teknologi pengawasan yang kami miliki, kami akan mengeluarkan laporan indikasi dimulainya investigasi,” katanya.

Untuk memperkuat objektivitas, BEI juga akan melibatkan pihak independen, akademisi, pelaku pasar, dan perwakilan investor dalam Komite High Shareholding Concentration (HSC). Mekanisme pengawasan baru tersebut dijadwalkan disosialisasikan pada awal November.

OJK turut mendorong penyempurnaan metodologi HSC dengan melibatkan pihak independen serta memastikan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tetap memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float).

Di sisi lain, Jeffrey menyampaikan Indonesia tetap berstatus secondary emerging market dan tidak masuk daftar pantauan (watchlist) FTSE berdasarkan hasil pertemuan pada 23 Oktober.

OJK menegaskan, penanganan pelanggaran pasar modal dapat dilakukan melalui sanksi administratif maupun jalur pengadilan sesuai ketentuan hukum. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum diharapkan menjaga perdagangan tetap transparan, wajar, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Comment