Promo FBS
FBS Reliable Broker
Ekonomi

ETF Emas, Cara Baru Berinvestasi Emas Lewat Bursa

12
×

ETF Emas, Cara Baru Berinvestasi Emas Lewat Bursa

Sebarkan artikel ini
Bursa Efek Indonesia (BEI) /F: Ist

Jakarta, suarakepri.com — Emas selama ini dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat Indonesia. Selain dianggap mampu menjadi penyimpan nilai, emas juga relatif mudah dipahami oleh investor pemula. Namun, perkembangan pasar modal kini menawarkan cara berbeda untuk mendapatkan manfaat dari pergerakan harga emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas secara fisik.

Pilihan tersebut hadir melalui Exchange Traded Fund (ETF) Emas, sebuah produk reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui instrumen ini, masyarakat dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas dengan melakukan transaksi melalui perusahaan sekuritas selama jam perdagangan Bursa.

Berbeda dengan kepemilikan emas batangan yang mengharuskan investor memikirkan tempat penyimpanan dan keamanan aset, ETF Emas memberikan akses terhadap investasi berbasis emas melalui mekanisme pasar modal. Investor cukup memiliki rekening efek pada perusahaan sekuritas untuk dapat melakukan transaksi, sehingga kepemilikan emas tidak lagi harus diwujudkan dalam bentuk fisik.

Secara mekanisme, dana yang dihimpun dari investor dikelola oleh Manajer Investasi dan ditempatkan pada aset berbasis emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena memiliki keterkaitan dengan harga emas, nilai ETF pada umumnya akan bergerak mengikuti perkembangan harga komoditas tersebut. Ketika harga emas meningkat, nilai ETF berpotensi ikut naik, sedangkan penurunan harga emas dapat memberikan tekanan terhadap nilai investasi.

Kemudahan transaksi menjadi salah satu karakteristik yang membedakan ETF Emas dari kepemilikan emas secara langsung. Investor tidak perlu menanggung persoalan penyimpanan emas fisik maupun risiko kehilangan aset secara fisik. Di sisi lain, harga ETF dapat dipantau selama jam perdagangan Bursa dan transaksi pembelian maupun penjualan dapat dilakukan sesuai dengan kondisi pasar.

Karakteristik tersebut juga membuat ETF Emas dapat digunakan sebagai salah satu instrumen diversifikasi portofolio. Investor dapat menyebarkan dana pada sejumlah aset sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada satu instrumen investasi. Pergerakan harga emas yang dalam kondisi tertentu berbeda dengan aset lainnya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun portofolio.

Pelaksana Harian (P.H.) Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Edwin Hartanto mengatakan, kehadiran ETF Emas merupakan bagian dari upaya Bursa menghadirkan pilihan investasi yang semakin beragam sekaligus mendorong pendalaman pasar modal Indonesia.

“Melalui ETF Emas, masyarakat dapat berinvestasi emas dengan cara yang praktis melalui pasar modal. Kami berharap semakin banyak masyarakat yang mengenal bahwa pilihan investasi di Bursa tidak hanya saham, tetapi juga berbagai instrumen lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” kata Edwin.

Menurut dia, ETF Emas juga diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperoleh eksposur terhadap harga emas melalui mekanisme perdagangan yang transparan dan efisien dalam ekosistem pasar modal Indonesia. Kehadiran instrumen tersebut sekaligus memperluas pilihan investasi masyarakat yang sebelumnya lebih banyak mengenal emas melalui kepemilikan fisik maupun layanan perdagangan emas lainnya.

Perkembangan ETF Emas di Indonesia juga mencakup produk yang menggunakan prinsip syariah. Produk tersebut diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas. Dalam ketentuannya, setiap unit penyertaan ETF Syariah Emas didukung oleh emas fisik yang disimpan secara khusus sehingga produk tersebut memiliki dasar aset yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Dari sisi regulasi, pengembangan ETF Emas juga telah memperoleh landasan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut membuka ruang bagi penerbitan dan pengembangan ETF Emas di Indonesia sekaligus memberikan kerangka hukum bagi produk investasi berbasis emas yang diperdagangkan melalui pasar modal.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, saat ini terdapat lima produk ETF Emas syariah yang tersedia bagi investor. Produk tersebut terdiri dari Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia dengan kode XGLD yang diterbitkan PT Indo Premier Investment Management, Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas berkode XTRA dari PT Trimegah Asset Management, serta Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas dengan kode XMES yang diterbitkan PT Mandiri Manajemen Investasi.

Selain itu, terdapat Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah dengan kode XDES yang diterbitkan PT BRI Manajemen Investasi dan Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold dengan kode XSGO yang diterbitkan PT Syailendra Capital.

Meski memberikan kemudahan dalam memperoleh eksposur terhadap harga emas, ETF tetap merupakan instrumen investasi yang memiliki risiko. Nilai investasi dapat bergerak naik dan turun mengikuti kondisi pasar, terutama pergerakan harga emas. Karena itu, investor perlu memahami karakteristik produk, tujuan investasi, biaya yang mungkin timbul, serta profil risikonya sebelum memutuskan untuk membeli.

Dengan hadirnya ETF Emas, pilihan investasi masyarakat di pasar modal Indonesia semakin beragam. Investasi emas yang sebelumnya identik dengan kepemilikan dan penyimpanan emas secara fisik kini dapat dilakukan melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa, memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pergerakan harga emas sekaligus menempatkannya dalam portofolio investasi yang lebih terdiversifikasi. (Tc)

Comment