Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Pemkab dan DPRD Bintan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

13
×

Pemkab dan DPRD Bintan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti bersama Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan di Ruang Sidang Kantor DPRD Bintan, Jumat (14/8/2026). /F: ist

Bintan, suarakepri.com — Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD Bintan menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti bersama Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan di Ruang Sidang Kantor DPRD Bintan, Jumat (14/8/2026).

Perubahan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.

Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti mengatakan, perubahan KUA dan PPAS dilaksanakan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan kondisi daerah. Penyesuaian tersebut mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sekaligus merespons kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan.

“Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah, serta sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan,” ujar Deby.

Menurut Deby, proses perubahan KUA dan PPAS juga merupakan bagian dari pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia turut mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Bintan, termasuk Badan Anggaran (Banggar), yang telah mengikuti dan mengawal seluruh tahapan pembahasan hingga tercapainya kesepakatan antara pemerintah daerah dan legislatif.

Setelah kesepakatan perubahan KUA dan PPAS ditandatangani, Pemerintah Kabupaten Bintan selanjutnya akan menyelesaikan dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Bintan untuk dibahas bersama.

Deby menegaskan, kesepakatan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelaraskan kebijakan anggaran dengan arah pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan indikator makro ekonomi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen antara legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan memperhatikan indikator makro serta regulasi yang berlaku,” tutupnya.

Comment