Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Blank Spot Masih Menghantui Pulau Terluar Kepri, KPID Soroti Kesenjangan Akses Informasi dan Kedaulatan Perbatasan

115
×

Blank Spot Masih Menghantui Pulau Terluar Kepri, KPID Soroti Kesenjangan Akses Informasi dan Kedaulatan Perbatasan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPID Kepri, Ahmad Dani. /F: Dokumen Pribadi

Tanjungpinang, suarakepri.com — Keterbatasan akses komunikasi dan penyiaran masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah pesisir dan pulau terluar di Kepulauan Riau. Kondisi tersebut terpantau terjadi di sejumlah wilayah Kepulauan Riau seperti Natuna, Anambas, Lingga dan Karimun yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan sinyal atau blank spot.

Persoalan ini dinilai tidak semata-mata menyangkut aspek teknis penyiaran. Di kawasan perbatasan, keterbatasan akses komunikasi dan informasi dinilai memiliki dampak yang lebih luas, mulai dari kehidupan sosial masyarakat hingga upaya menjaga identitas kebangsaan dan ketahanan nasional.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau, Ahmad Dani, mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah titik di wilayah pesisir dan pulau terluar yang mengalami keterbatasan akses komunikasi.

“Dalam pantauan kita sejauh ini ada beberapa titik wilayah yang masih minim sinyal atau keterbatasan akses komunikasi dengan sejumlah pulau terluar dan wilayah pesisir yang masih mengalami blank spot,” kata Dani.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena sebagian wilayah yang mengalami keterbatasan akses berada di kawasan perbatasan negara. Keterbatasan akses informasi, kata dia, tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan pembangunan infrastruktur telekomunikasi maupun penyiaran.

“Hal ini bukan sekadar urusan teknis penyiaran, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan nasional dan pembentukan identitas kebangsaan anak-anak di wilayah perbatasan,” ujarnya.

Ia menilai keterbatasan informasi juga berpotensi memberikan dampak terhadap tatanan sosial dan rasa nasionalisme masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan. Karena itu, pemerataan akses informasi dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat di pulau terluar tetap terhubung dengan informasi nasional.

Atas kondisi tersebut, KPID Kepri mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama KPI Pusat untuk memperkuat pembangunan infrastruktur penyiaran di wilayah 3T, khususnya pulau-pulau terluar yang masih mengalami blank spot.

Salah satu langkah yang didorong adalah pembangunan pemancar pembantu di wilayah yang belum mendapatkan akses siaran secara optimal. Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut perlu dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan masyarakat di wilayah perbatasan memperoleh hak atas informasi sekaligus memperkuat keterhubungan mereka dengan pusat pemerintahan dan masyarakat Indonesia lainnya.

Namun, persoalan pemerataan akses penyiaran tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan infrastruktur. Tantangan lainnya muncul dari sisi investasi, terutama ketika pembangunan jaringan harus menjangkau wilayah dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit dan tersebar di pulau-pulau.

Dani mengatakan regulasi telah mengamanatkan pemerataan akses. Namun di lapangan, komitmen investasi swasta dinilai kerap menghadapi kendala keekonomian ketika berhadapan dengan wilayah perbatasan dan pulau terluar.

Menurutnya, penyelenggara multipleksing (MUX) swasta cenderung memprioritaskan kapasitas pemancar berdaya besar dan infrastruktur terbaik di kawasan dengan konsentrasi penduduk serta potensi pasar yang lebih tinggi. Sementara wilayah pulau terluar dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit dinilai tidak menawarkan tingkat pengembalian investasi yang sama menariknya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah tidak dapat sepenuhnya menyerahkan pemenuhan akses informasi masyarakat perbatasan kepada mekanisme pasar. Peran lembaga penyiaran publik dinilai perlu diperkuat agar dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan pemerataan informasi hingga ke wilayah yang secara geografis dan ekonomi sulit dijangkau.

Ia mendorong pemerintah pusat memberikan dukungan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pembangunan MUX dan pemancar di berbagai titik yang masih mengalami blank spot. Dengan dukungan tersebut, pemenuhan akses informasi masyarakat di kawasan perbatasan tidak sepenuhnya bergantung pada pertimbangan investasi industri penyiaran swasta.

Di sisi lain, pemerataan akses informasi juga dinilai perlu dibarengi dengan penguatan konten lokal. KPID Kepri mendorong lembaga penyiaran agar memberikan ruang lebih besar bagi konten yang mengangkat kehidupan, budaya dan persoalan masyarakat daerah.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat di wilayah pesisir dan pulau terluar tidak hanya menjadi konsumen informasi dari luar daerah, tetapi juga mendapatkan informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter masyarakat setempat.

Selain pembangunan infrastruktur dan penguatan konten lokal, KPID juga mendorong peningkatan pembinaan serta literasi masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat semakin mampu mengakses, memahami dan menyikapi informasi secara kritis di tengah perkembangan teknologi komunikasi.

Dirinya menegaskan pembangunan infrastruktur komunikasi dan penyiaran di kawasan perbatasan tidak cukup dilakukan sekali, tetapi membutuhkan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

“Komitmen pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan harus dijadikan evaluasi berkala,” katanya.

Bagi Kepulauan Riau yang memiliki banyak pulau terluar dan berbatasan langsung dengan negara lain, persoalan blank spot pada akhirnya bukan hanya tentang ada atau tidaknya sinyal. Pemerataan akses informasi menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni memastikan masyarakat yang tinggal di garis depan negara tetap terhubung dengan informasi nasional dan tidak tertinggal dari perkembangan masyarakat di wilayah lainnya.

Comment