Promo FBS
FBS Reliable Broker
Breaking NewsTanjungpinang

Pembangunan GOR Tenis Rimba Jaya Jadi Sorotan, Dua Instansi Klaim Belum Ada Izin

544
×

Pembangunan GOR Tenis Rimba Jaya Jadi Sorotan, Dua Instansi Klaim Belum Ada Izin

Sebarkan artikel ini
Inilah bangunan yang berada di komplek Rimba Jaya, diakui oleh pemiliknya belum memiliki ijin PBG dan masih dalam pengurusan izin oleh oknum berinisial Ed Cdi./Redaksi

TANJUNGPINANG, SuaraKepri.com — Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) lapangan tenis di kawasan Rimba Jaya milik pengusaha tersohor Kota Tanjungpinang, Juliet, memantik kemarahan publik. Di tengah gencarnya pembangunan yang nyaris rampung, dua instansi pemerintah kota dengan tegas menyatakan bangunan megah itu belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Fakta mengejutkan ini terungkap setelah Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang turun langsung melakukan survei lapangan, Senin (3/8/2026).

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Hendrotio, dengan lantang menyatakan bahwa GOR tersebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Kami sudah melakukan survei. Di sistem SIMBG memang belum ada. Kemungkinan berkasnya masih di PTSP,” ujar Hendrotio.

Namun bantahan keras justru datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang. Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP, Lukman, dengan tegas mematahkan dugaan tersebut.

“Belum ada terdaftar di sistem PTSP. Kami baru bisa memproses perizinan jika sudah ada rekomendasi dari Dinas PUPR,” tegas Lukman.

Artinya, dua lembaga berwenang sama-sama membantah memiliki data perizinan GOR tersebut. Sementara di lapangan, konstruksi bangunan disebut-sebut telah mencapai 90 persen. Lalu, dengan dasar hukum apa pembangunan ini digeber?

Pertanyaan itu kini menggugat kepatuhan sang pengusaha terhadap aturan. Padahal, berdasarkan ketentuan, PBG merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan gedung dimulai.

Menanggapi temuan ini, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus, menyatakan pihaknya bergerak cepat.

“Kami masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan,” ujarnya singkat namun mengancam.

Sementara itu, pemilik GOR, Juliet, sebelumnya mengakui bahwa izin PBG hingga kini belum terbit dan masih dalam pengurusan. Ia menyebut nama Edi sebagai pihak yang menangani proses perizinan tersebut. Sebuah pengakuan bernada ringan di tengah fakta hukum yang berat.

Jika hasil penyelidikan nanti membuktikan adanya pelanggaran, maka pemerintah kota dipastikan akan bertindak tegas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Publik pun menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak sesuai kode etik jurnalistik.

Comment