Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Lima Bulan Pasca Tragedi, ABK Selamat Kapal Tenggelam Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan

396
×

Lima Bulan Pasca Tragedi, ABK Selamat Kapal Tenggelam Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Situasi ABK MV Cheng Wai Yip yang selamat setelah kapal yang ditumpanginya tenggelam pada 14 Maret 2026. /F: ist

Tanjungpinang, suarakepri.com – Lima bulan setelah selamat dari tragedi tenggelamnya kapal MV Cheng Wai Yip di perairan Laut China, Heru Partiman, warga Tanjungpinang, masih harus menghadapi persoalan lain yang belum kunjung tuntas.

Heru merupakan satu-satunya dari delapan anak buah kapal (ABK) MV Cheng Wai Yip yang selamat setelah kapal yang ditumpanginya tenggelam pada 14 Maret 2026. Ia mengaku hingga kini masih menunggu penyelesaian hak-haknya dari perusahaan tempatnya bekerja, PT Pelayaran Nasional (Pelnas) Putri Ayu Jaya.

Kepada media, Rabu (26/8/2026), Heru menceritakan, kapal MV Cheng Wai Yip berangkat dari Hong Kong menuju Ambon pada 12 Maret 2026. Dua hari kemudian, sekitar pukul 05.00 waktu Hong Kong, kapal tersebut tenggelam.

Heru bertahan hidup selama tiga hari di tengah laut dengan menggunakan life raft, sebelum akhirnya ditemukan kapal berbendera Thailand.

“Saat itu ada delapan ABK. Tujuh orang meninggal dunia dan hanya saya yang bertahan hidup,” ujar Heru.

Setelah diselamatkan, Heru dibawa ke Vietnam dan menjalani perawatan selama sekitar dua pekan di fasilitas Border Army. Ia mengaku sempat meminta perusahaan mendampinginya selama berada di Vietnam karena kondisi fisiknya masih membutuhkan penanganan.

Namun, menurut Heru, permintaan tersebut tidak dipenuhi perusahaan. Pada 4 April 2026, Heru kemudian kembali ke Indonesia melalui Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Tanjungpinang pada 5 April. Setibanya di Tanjungpinang, ia mengaku hanya dijemput Direktur PT Pelnas Putri Ayu Jaya, Eko Prihantanto.

Persoalan berlanjut setelah Heru kembali ke Indonesia. Sejumlah barang pribadi dan dokumen penting miliknya, termasuk buku pelaut serta sertifikat pelayaran yang diterbitkan di luar negeri, ikut tenggelam bersama kapal.

Heru kemudian meminta perusahaan bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Namun, ia mengaku hingga lebih dari lima bulan setelah kejadian, penyelesaian yang diharapkannya belum juga terealisasi.

“Bukan hanya barang dan dokumen yang belum diganti. Gaji saya juga tidak dibayarkan sejak Mei sampai sekarang,” katanya.

Heru beralasan statusnya sebagai pekerja hingga kini belum pernah dinyatakan berakhir secara resmi. Ia mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Upaya penyelesaian persoalan tersebut telah dibawa Heru ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungpinang. Mediasi antara dirinya dan pihak perusahaan pun telah dilakukan.

Namun, menurut Heru, hasil mediasi belum menyelesaikan seluruh tuntutannya.

“Dalam mediasi, perusahaan hanya mau memberikan dua bulan gaji. Sementara biaya pengurusan kembali dokumen dan sertifikat pelayaran yang ikut tenggelam belum diselesaikan,” ujarnya.

Kini, Heru mengaku masih berupaya memulihkan kondisi dirinya setelah tragedi tersebut. Selain luka fisik yang dialaminya, ia juga mengaku masih mengalami tekanan batin akibat peristiwa yang menewaskan tujuh rekannya.

Ia berharap pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang, dapat ikut mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, persoalan ini bukan semata mengenai pembayaran gaji atau penggantian dokumen, tetapi menyangkut bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang selamat dari sebuah kecelakaan laut dengan korban jiwa.

Heru berharap seluruh haknya dapat diselesaikan secara adil sehingga dirinya dapat kembali menjalani kehidupan dan melanjutkan profesinya sebagai pelaut.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari PT Pelnas Putri Ayu Jaya terkait tudingan Heru mengenai pembayaran gaji, penggantian dokumen, serta hasil mediasi dengan Disnaker Tanjungpinang.

Comment